ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) telah memasang alat perekaman pajak Online di 10 Hotel dan 20 Rumah Makan Guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Proses pemasangan alat tersebut dilakukan dengan mendatangi Wajib Pungut (Wapu) Pajak satu persatu dan disaksikan langsung Inspektorat, Satpol PP, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta pihak Bank Sultra.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah dan Pungutan Bapenda Kolut, Jiding menjelaskan alat perekam transaksi pajak tersebut merupakan bagian program KPK kepada pemerintah daerah.
Baca Juga : Kejari Kolut Minta Warga Laporkan Penyimpangan Rabat Beton
Dalam penerapannya, telah dibuat nota kesepahaman antara Pemerintah Daerah bersama Bank Sultra untuk pengadaan alat perekam pajak otomatis tersebut.
Kata dia, alat yang berbasis androit tersebut bertujuan mencegah adanya pelanggaran di sektor pajak. Cara kerjanya, alat yang telah berikan kepada Wapu ini akan terekam langsung kesebuah sistem setiap kali konsumen melakukan transaksi. Sehingga otomatis, konsumen telah membayar pajak sesui Peraturan Daera (Perda) no 5 tahun 2013 tentang pajak daerah meski pada umumnya di beberapa wajib pajak lainnya masih bersifat manual dianggap belum optimal.
“Untuk tahap pertama kita sudah mulai di 10 hotel dan rumah makan sebanyak 20 akan tuntaskan untuk pemasangan dalam waktu dekat ini,” kata Jiding kepada awak ZONASULTRA.COM, Kamis (7/11/2019).
Pihaknya telah mensosialisasikan hal ini kesemua Wapu pajak, dimulai sejak bulan Januari lalu hingga Juli 2019. Namun penerapan pajak sebesar 10 persen itu baru dimulai Agustus.
“Sejak kami terapkan dalam laporan triwulan ini sudah mencapai Rp50 juta lebih,” ujarnya.
Jiding menambahkan, pihaknya juga merasa terbantu dengan adanya Asosiasi Pengusaha Kuliner (Apuk) yang telah dibentuk di Kolut. Sebab lebih mudah dalam memberikan informasi terkait penggunaan alat tersebut.
Baca Juga : Pemda Kolaka Launching Alat Perekam Pajak Transaksi Online
“Yang kita butuhkan kesadaran para Wajib Pungut Pajak untuk menerima dengan baik program dari pemerintah. Karena saat ini kuota alat masih terbatas, jadi kita fokus dalam kota Lasusua dan tahap selanjutnya akan dilaksanakan di luar kota,” bebernya.
Ia berharap penggunaan alat tersebut benar-benar digunakan jika tidak akan memberi sanksi tegas sesuai aturan. Jika mengalami kendala, bisa langsung dilaporkan, karena sudah ada teknisi yang disiapkan.(b)
Kontributor : Rusman
Editor : Abd Saban