ZONASULTRA.COM, KENDARI– Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengelar orasi di depan kantor Walikota Kendari menolak rancangan undang-undang terkait pelegalan penjualan dan penggunaan miras, Jumat (10/6/2016) sore.
Humas HTI Sultra Zainuddin mengungkapkan bahwa saat ini DPR RI telah membentuk pokja yang akan bertugas merancang undang-undang pelegalan penjualan dan pengunaan miras dalam kehidupan masyarakat.
“Kami sebagai perwakilan HTI Sultra tidak menerima hal tersebut karena sangat merugikan masyarakat kita,” ungkap Zainuddin.
Menurut dia, akan begitu banyak kerugian jika undang-undang tersebut disahkan oleh pemerintah pusat dan diturunkan ke daerah untuk dijadikan perda.
Berdasarkan data dari Kepolisian Daerah Sultra, lanjut Zainuddin, 60 hingga 70 persen angka kriminalitas yang terjadi di Sultra dikarenakan oleh penggunaan miras. Salah satunya kejadian beberapa waktu lalu di Abeli 5 orang meninggal ditempat setelah mengkonsumsi minuman oplosan.
Tentu hal ini merupakan bukti jika pelegalan undang-udang miras hanya akan memberikan keuntungan kepada pebisnis dan pemerintah akan tetapi memberikan kerugian besar kepada masyarakat.
Apabila pemerintah tetap mengeluarkan undang-udang tersebut, pihaknya akan terus melakukan pencerahan dan mengingatkan masyarakat terkait kerugian mengkonsumsi miras. Kemudian sebelum undang-undang tersebut keluar HTI Sultra akan gencar melakukan penyadaran kepada pemerintah daerah Sultra dan Kota Kendari agar menyadari hal tersebut.
Hal ini, lanjut Zainuddin merupakan salah satu wujud nyata keserahkahan dari pemerintahan Indonesia yang berbasis liberal dan kapitalisme. (B)
Penulis : Ilham Surahmin
Editor : Jumriati