Ini Alasan KPU Belum Proses PAW Anggota DPRD Konsel dari PPP

Pelantikan PAW Wakil Ketua DPRD Konut Tunggu SK Gubernur
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) tak ingin gegabah menanggapi rekomendasi pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD yang diajukan fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menggantikan kadernya Ramayanto yang nyaleg ke partai lain. Hingga hari ini, rekomendasi PAW itu belum diteruskan ke gubernur untuk ditandatangani.

“Kita dari Agustus 2018 sudah ajukan rekomendasi penggantinya (Ramayanto) ke KPU, hanya sepertinya KPU punya pandangan sendiri soal orang yang kita rekomendasikan, makanya sampai sekarang orang yang akan menggantikan posisi Ramayanto di DPRD itu belum pasti,” kata ketua DPC PPP Syarifudin Efendi, saat dihubungi, Rabu (7/11/2018).

Syarifudin menilai, bahwa pemberhentian dan pengusulan pengangkatan anggota DPRD merupakan kewenangan partai yang berdasar pada AD/ART organisasi kepartaian.

Adapun yang direkomendasikan untuk menggantikan Ramayanto di DPRD Konsel adalah Andi Nur Dahlia. Dia peraih suara terbanyak keempat pada pemilihan legislatif tahun 2014.

Alasan DPC PPP menunjuk Andi Nur Dahlia sebagai calon PAW karena tiga calon di atas Andi dianggap sudah tidak memenuhi syarat. Hal ini sesuai regulasi PKPU No 6 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik.

“Seperti Mursalin. Pemegang suara terbayak kedua di bawah Ramayanto gugur karena telah nyaleg ke partai lain saat ini, selanjutnya Yunus Ridwan sejak 2014 sudah tidak aktif lagi sebagai pengurus, dan Ahmad Nur, juga telah pindah ke fraksi PBB,” terang Syarifudin.

Usulan calon PAW itu kemudian diverifikasi oleh KPU setempat. Divisi Teknis KPU Konsel Asriani menjelaskan, mekanisme verifikasi harus dilakukan sesuai regulasi, yakni PKPU No 6. Di dalamnya memuat ketentuan bahwa pengambilan calon PAW diambil dari suara terbanyak kedua, ketiga atau seterusnya.

Terkait PAW Ramayanto, KPU Konsel telah melakukan verifikasi ke DPC dan DPW Fraksi PPP, hingga terhadap para calon PAW.

“Nah PAW yang Mursalin ini kan memang sudah tidak memenuhi syarat, nah yang nomor urut tiga ini (Yunus Ridwan) kita harus klarifikasi lebih dalam, apa benar dia sudah tidak aktif dari PPP. Hal inilah yang menghambat usulan PAW Ramayanto,” jelas Asriani.

Dikatakan Asriani, berdasarkan klarifikasi PPP, Yunus Ridwan telah diberhentikan dari partai itu dan dibuktikan dengan SK pemberhentian. Sementara Yunus Ridwan sendiri mengaku belum menerima SK pemberhentian tersebut.

“Ini kan masalah, untuk mengetahui keabsahan SK pemberhentian itu kita perlu lakukan klarifikasi langsung,” tambah Asriani.

Asriani menegaskan, hasil analisis verifikasi KPU tidak dapat diintervensi oleh pihak parpol. Kendati demikian, KPU tetap perlu berkoordinasi dengan pihak parpol dalam menetapkan calon PAW.

“Yang jelas kita lakukan verifikasi sendiri dengan prinsip kehati-hatian, nanti setelah kita dapatkan calon PAW itu yang memenuhi syarat baru bisa kita plenokan,” tuturnya.

Sementara Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Konsel Asaapi saat dihubungi mengatakan bahwa pelantikan dua PAW anggota DPRD Konsel yang hijrah ke partai lain untuk nyaleg pada pemilu legislatif 2019 mendatang bakal segera dilakukan.

“Dua dari tiga calon PAW tinggal menunggu SK-nya ditandatangani gubernur. Insyaallah dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan pelantikan,” kata Asaapi.

Tiga anggota DPRD yang pindah nyaleg ke parpol lain dan harus di PAW yakni Komang Surta dari fraksi Partai Nasdem ke Fraksi Hanura; Syahrun dari Fraksi PKB pindah nyaleg ke Golkar; Ramayanto dari PPP hijrah ke PDIP. (A)

 


Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini