ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penerapan uang pangkal pada penerimaan mahasiswa baru Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui jalur Seleksi Mandiri Masuk Peguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) kini tengah menjadi perbincangan di masyarakat karena nilai pembayarannya yang tinggi serta dasarnya yang dinilai tidak jelas oleh sebagian orang.
Untuk menjawab hal tersebut, melalui siaran pers, Plt Rektor UHO Supriadi Rustad memberikan penjelasan terkait kebijakan uang pangkal pada mahasiswa baru jalur SMMPTN 2017.
Pertama, UHO berkomitmen untuk memperbaiki kualitas calon mahasiswa dalam seleksi mahasiswa melalui seleksi ketat terhadap prestasi akademik. Kebijakan ini sudah diimplementasikan.
Pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2017 yang 100 persen diterima berdasarkan prestasi. Kebijakan ini tetap akan dipertahankan pada Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) di UHO tahun 2017.
“Kebijakan seleksi ketat dimaksudkan untuk mendapatkan calon mahasiswa terbaik, bukan sekedar untuk memenuhi kuota,” kata Supriadi melalui siaran pers, Jumat (14/7/2017).
Lanjutnya, untuk menyediakan layanan pendidikan berkualitas, UHO perlu memperbaiki struktur penerimaan baik melalui subsidi APBN, dana hasil kerjasama dan sumbangan pendidikan dari masyarakat.
(Berita Terkait : Mahasiswa UHO Berdemo, Menuntut Penghapusan Uang Pangkal)
Postur anggaran UHO tahun 2017 atau tahun sebelumnya terlalu kecil dibandingkan dengan ukuran kampus, jumlah dosen dan mahasiswa. Saat ini nilai pembiayaan kuliah di UHO hanya 1/3 dari standar ideal BAN-PT.
“Uang pangkal bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri (SMMPTN) tahun 2017 merupakan kebijakan yang sah sesuai dengan pasal 8 Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017, tanggal 22 Mei 2017 tentang BKT dan UKT pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemristekdikti, yang merupakan salah satu kebijakan untuk memperbaiki postur anggaran,” ungkapnya.
Naiknya postur anggaran akan dialokasi untuk perawatan kampus, layanan akademik, kemahasiswaan, memperbaiki gaji dosen non-PNS dan satuan pengamanan yang nilainya masih di bawah UMR.
UHO telah menciptakan sistem uang pangkal yang terdiri dari 5 tingkatan, yang memungkinkan masyarakat memilih besaran uang pangkal sesuai kemampuan ekonominya. Uang pangkal terendah adalah Rp. 1 juta. UHO, termasuk di dalamnya mahasiswa tidak mungkin menghalang-halangi masyarakat mampu untuk memberikan sumbangan bagi peningkatan kualitas layanan akademik.
(Berita Terkait : Wakil Rektor III UHO: Plt Rektor Belum Cabut Uang Pangkal)
Pada postur anggaran sebelumnya, bantuan pembangunan infrastruktur dalam dua tahun terakhir bisa dikatakan tidak ada dari APBN. Anggaran yang berasal dari rupiah murni (APBN), sekitar 78% digunakan untuk membayar gaji dosen dan staf kependidikan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara kontribusi anggaran dari kerjasama dan lainnya hanya sekitar 6% dari total anggaran. (B)
Reporter: Sri Rahayu
Editor: Jumriati