ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menetapkan besaran pembayaran Zakat Fitrah. Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat yang dilakukan bersama pemerintah daerah (pemda) dan tokoh agama setempat.
Kepala Kanwil Kemenag Konsel Ahmad Lita R mengatakan, hasil kesepakatan rapat tersebut diputuskan dua macam pembayaran zakat yakni masyarakat yang mengkonsumsi beras super (kualitas bagus) dan masyarakat yang mengkonsumsi beras medium.
“Jadi, kalau yang menkonsumsi beras super (kualias bagus) zakatnya sebesar Rp 23 ribu per kepala dan untuk pengkonsumsi beras medium ke bawah sebanyak Rp 21 ribu per kepala,” terang Ahmad saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (25/6/2015).
Dia menjelaskan untuk golongan masyarakat pengkonsumsi beras super itu rata-rata Pegawai Negeri Sipil ( PNS), sebab tidak mungkin mereka makan beras yang medium ke bawah sementara golongan beras medium itu yang memiliki ekonomi pas-pasan.
“Masyarakat yang berpenghasilan pas-pasan kita tetapkan berdasarkan harga beras terendah dipasaran yakni Rp 5.500 hingga Rp 6 ribu per liter. Jadi , kalau 3,5 liter kita bulatkan menjadi Rp 21 ribu per kepala,” jelasnya.
Bagi mereka yang hendak membayar zakat dengan menggunakan jagung ataupun sejenisnya juga dibolehkan. Namun setelah dilihat dari hasil survei ternyata di Konsel sudah tidak ada lagi yang menjadikan jagung tersebut sebagai makanan pokok.
Dalam pengumpulannya kata Ahmad Lita, nantinya Camat akan menunjuk para pengumpul zakat (amil).
“Dia (amil) juga yang mendistribusikan kepada yang berhak menerima zakat tersebut, dalam Al-Qur’an ada delapan golongan yag berhak menerimanya diantaranya fakir, miskin, hamba sahaya, fisabilillah, gharim, muallaf, ibnu sabil dan amil zakat,” bebernya.
Tekait, ada sebagian masyarakat yang tidak melakukan pembayaran zakat, pihaknya hanya memberikan imbauan bahwa zakat tersebut adalah kewajibkan semua umat muslim.
“Jika dia meyakini, puasanya itu tidak akan diterima oleh Allah selama dia belum membayar zakat fitrah maka pasti dia membayar. Kalau ada yang tidak membayar kita kembalikan kepada masyarakat saja,” tutupnya.