ZAKAT FITRAH – Pemerintah Kabupaten Muna yang diwakili oleh Wakil Bupati Muna H. Malik Ditu saat memimpin rapat penetapan besaran nisab zakat fitrah tahun 1438 Hijriah, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Muna, Selasa (6/6/2017). (Kasman/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, RAHA – Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2017 atau 1438 Hijriah. Untuk besaran zakat fitrah dipatok masing-masing 3,5 liter per jiwa.
Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Pemda Muna Abdul Asis Teo menjelaskan, untuk besaran zakat fitrah yang dipatok 3,5 liter per jiwa ini tentunya mengikuti perkembangan harga setiap saat.
“Jadi untuk besaran zakat fitrah tahun 2017 ini, untuk beras kepala sebesar Rp.35.000, beras biasa atau Bulog sebesar Rp.28.000 dan jagung sebesar Rp.18.000,” kata Abdul Asis Teo saat ditemui usai melakukan rapat penetapan besaran nisab zakat fitrah Kabupaten Muna tahun 2017 di Kantor Bupati Muna, Selasa (6/6/2017).
Rapat penetapan besaran nisab zakat fitrah Pemda Muna tahun 1438 Hijriah diikuti oleh Wakil Bupati Muna, SKPD lingkup Muna, Kementerian Agama (Kemenag) Muna, Perwakilan Polres Muna, Perwakilan Dandim 1416, dan sejumlah ulama yang ada di Muna. (B)
Reporter: Kasman
Editor: Jumriati