ZONASULTRA.ID, KENDARI – Aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) merupakan aplikasi untuk merekap data masjid, baik titik lokasi, jumlah pengurus dan lainnya agar memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid dan musala dengan Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala Bidang (Kabid) Urais Kemenag Sultra Jamaludin, melalui Pelaksana Pengelola Kemasjidan, Hanan, mengatakan, selain bisa mendaftarkan masjid secara sah menurut aturan negara, aplikasi tersebut juga akan memberikan ID pada masjid yang terdaftar.
“Salah satu manfaatnya itu, ketika kita meminta bantuan atau sejenisnya harus memunculkan rekomendasi ID masjid namanya. Itu dalam bentuk barcode ada, dalam bentuk surat ada, dan itu bisa diperoleh mulai dari KUA, kabupaten sampai di provinsi,” ungkap Hanan saat ditemui di kantornya pada Kamis (14/9/2023).
Kata dia, saat ini permohonan bantuan tidak bisa dianulir jika tidak ada rekomendasi beserta ID masjid di dalamnya. Bantuannya pun langsung dari pusat ke rekening masjid tanpa perantara.
Adapun persyaratan untuk pendaftaran tersebut yaitu SK pengurus masjid, dokumentasi atau foto masjid, serta surat keterangan tanah baik dalam bentuk sertifikat, hibah, atau surat dari desa.
Ketiga persyaratan tersebut dibawa ke KUA untuk didaftarkan ke aplikasi Simas. Pendaftaran juga tidak mesti pada masjid yang telah berdiri, masih dalam pengukuran tanah untuk pembangunan pun sudah bisa didaftarkan.
“Misalkan ada yang datang minta ukur arah kiblat sekalian didaftar ke aplikasi Simas, langsung hari itu juga didaftar tanpa harus ada struktur kepengurusan. Yang penting ada kepala desa, dan yang bertanggung jawab di lapangan saat pengukuran,” tambahnya.
Adapun update data hingga saat ini, sebanyak 4.225 masjid dan musala di Sultra telah terdaftar di aplikasi Simas.
Hanan mengakui bahwa masih banyak masjid dan musala di Sultra yang belum terdaftar di aplikasi Simas, sehingga tidak bisa mengajukan proposal permohonan bantuan.
“Terutama masjid-masjid yang jauh dari keramaian. Kita singgah salat di tempat-tempat yang kurang ramai, kita cek di aplikasi, oh ternyata belum ada namanya masjid ini. Biasanya hubungi kantor KUA terdekat atau kabupatennya untuk diinfokan bahwa masjid itu belum terdaftar,” tuturnya.
Pihak Kemenag Sultra juga terus melakukan sosialisasi ke penyuluh tiap kabupaten agar segera mendaftarkan masjid yang belum terdaftar agar jika ada bantuan dari Kemenag ataupun nonkementerian bisa langsung diberi rekomendasi. Pasalnya, surat keterangan terdaftar di Simas menjadi hal yang wajib untuk mendapatkan bantuan. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati
mohon Pormolir Pendaftaran Nama Masjid agar pengurus Masjid Dapat Mendaftarkan sendiri Nama Masjidnya sebelum ke kantor KUA terdekat trims Mahmud . 081256846733