ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam kembali memberikan sanksi kepada 23 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang tidak menjalankan tugas dengan baik. Dari 23 PNS tersebut, empat di antaranya diberhentikan alias dipecat, tujuh orang diberi sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun, sembilan orang penundaan kenaikan pangkat selama setahun, dan sisanya penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun.
Surat Keputusan (SK) pemberian sanksi kepada 23 PNS ini dibacakan saat upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-107 di lapangan upacara kantor gubernur, Rabu (20/5/2015), yang dipimpin langsung oleh Nur Alam.
Dalam sambutannya, Nur Alam meminta para PNS lingkup Pemprov Sultra untuk selalu menegakkan disiplin dan patuh terhadap tugas yang diemban.
“Saya akan terus mendorong kedisiplinan para aparatur negara lingkup pemprov Sultra. Bagi mereka yang benar-benar menjalankan tugas dengan baik akan saya berikan reward, namun bagi mereka yang tidak sungguh-sungguh bekerja saya juga tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi,” kata Nur Alam.
Bagi PNS yang sudah tidak nyaman, lanjut Nur Alam, ia mempersilahkan untuk mengundurkan diri secepatnya. Tak hanya para staf, para kepala dinas yang sudah tidak nyaman menjadi pelayan masyarakat untuk mengundurkan diri.
“Hari itu permohonannya masuk, hari itu juga kami akan proses,” ucapnya.(Jumriati)
Inilah 23 PNS yang diberi sanksi:
1. Aljesine Shirley (Dinas Sosial), pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
2. Asniar (Dinas Sosial), pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
3. Kartini Hamzah (Disperindag), pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
4. Jumadi (Sekretariat Daerah), pemberhentian dengan hormat dengan mendapatkan hak pensiun.
5. Andi Nasir (Dinas PU), penurunan pangkat.
6. Prima Naviri Tolla (Dinas PU), penurunan pangkat.
7. Muh. Arifin (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), penurunan pangkat
8. Naj Mussaqiah (Bappeda), penurunan pangkat.
9. Hendra Bayu (Sekretariat DPRD), penurunan pangkat.
10. Sunarsih (Dinas Kesehatan), penurunan pangkat.
11. Abdul Kadir Lamarundu (Biro Ortala), penurunan pangkat
12. Yusuf Tawulo (Dinas PU), penundaan kenaikan pangkat.
13. Indah Yani Rimbu Ata (Sekretariat DPRD), penundaan kenaikan pangkat.
14. Abit Isruddin (Sekretariat DPRD), penundaan kenaikan pangkat.
15. Hilda Djabar (Balitbang), penundaan kenaikan pangkat.
16. Dian Saputra Syarif (Biro Hukum Setda), penundaan kenaikan pangkat.
17. Aswin E. Herbiansyah (Dinas Perkebunan), penundaan kenaikan pangkat.
18. Hasindah (Dinas Sosial), penundaan kenaikan pangkat.
19. Hery Kurniawan Muchdar (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), penundaan kenaikan pangkat.
20. Hartati Djalis (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), penundaan kenaikan pangkat.
21. Andi Baso (Biro Humas PDE), penundaan gaji berkala
22. Gunawan (Biro Humas PDE), penundaan kenaikan gaji berkala
23. La Ode Zakariah (Biro Pembangunan), penundaan kenaikan gaji berkala