Inilah Besaran Zakat Fitrah di Konawe

ZONASULTRA.COM, UNAAHA– Zakat fitrah merupakan sesuatu yang wajib hukumnya untuk seluruh umat islam di dunia, namun besaran zakat yang dikeluarkan setiap muslim pada setiap bulan suci ramadhan itu ditentukan oleh daerah masing-masing. Seperti di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 26.250 per jiwa atau 3,5 liter beras.

Ilustrasi

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Departemen Agama (Depag) Konawe, Sudirman menjelaskan, besaran zakat ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe berdasarkan musyawarah dengan beberapa ulama dan tokoh agama yang ada, dengan mengambil sampel diempat wilayah, yakni wilayah utara, timur, selatan, dan barat.

“Besaran zakat fitrah ini dikalkulasikan setara dengan harga 3,5 liter beras yang ditaksir harga perliter berasnya sebesar Rp 7.500,” kata Sudirman yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/6/2016)

Terkait harga beras dipasaran yang terbilang bervariasi, Sudirman mengaku hal itu sempat menjadi perdebatan untuk menentukan besaran zakat fitrah di daerah penghasil beras terbesar di Sultra ini.

“Memang waktu ada perdebatan soal harga beras ini, karena ada beberapa kelompok masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas bagus dengan harga yang lebih tinggi dari beras lainnya, dan yang kita tetapkan ini berdasarkan taksiran harga rata-rata. Jadi kita ambil tengahnya,” imbuhnya.

Sudirman meminta kepada masyarakat Kabupaten Konawe, agar penyelesaian zakat baiknya dilakukan pada H-3 lebaran, agar proses penyaluran zakat kepada penerima bisa lebih maksimal dan tidak terlambat.

Untuk penerima zakat fitrah ini, lanjutnya, diberikan kepada beberapa kelompok masyarakat seperti, fakir, miskin, mualaf, janda tua, dan amil zakat atau petugas pengumpul zakat. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe.

“Kalau ada yang menggunakan zakat fitrah ini untuk yang lainnya, maka itu pelanggaran yang harus diproses,” ujarnya. (B)

 

Repoter : Restu
Editor  : Rustam