Inilah Opsi yang Ditawarkan Dirjen Minerba ke DPR RI Terkait Ekspor Bijih Tambang

Inilah Opsi yang Ditawarkan Dirjen Minerba ke DPR RI Terkait Ekspor Bijih Tambang
EKSPOR TAMBANG - Kasubdit Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara, Ditjen Minerba, Muhammad Taswin (berdiri), memberikan materi dalam seminar tingkat ASEAN di Auditorium Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka, Rabu (30/3/2016). Menurutnya, pembahasan tentang revisi UU No 4 Tahun 2009 masih terus berlanjut di DPR RI. (Abdul Saban/ZONASULTRA.COM)
Inilah Opsi yang Ditawarkan Dirjen Minerba ke DPR RI Terkait Ekspor Bijih Tambang
EKSPOR TAMBANG – Kasubdit Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara, Ditjen Minerba, Muhammad Taswin (berdiri), memberikan materi dalam seminar tingkat ASEAN di Auditorium Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka, Rabu (30/3/2016). Menurutnya, pembahasan tentang revisi UU No 4 Tahun 2009 masih terus berlanjut di DPR RI. (Abdul Saban/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengajukan beberapa opsi yang dapat mengakomodir penjualan bijih atau raw material tambang ke luar negeri.

Opsi itu diusulkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang melarang ekspor raw material tambang pada awal 2013 lalu.

Kasubdit Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara, Ditjen Minerba, Muhammad Taswin, mengatakan, hingga kini pembahasan tentang revisi UU No 4 Tahun 2009 itu masih terus berlanjut di DPR RI.

“Kita menawarkan beberapa opsi kepada DPR RI khusus untuk mengakomodir penjualan bahan mentah yang sudah terlanjur ditambang sebelum diberlakukan UU No 4 tahun 2009,” jelas Taswin saat memberikan materi dalam seminar tingkat ASEAN di Auditorium Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka, Rabu (30/3/2016).

Beberapa opsi yang ditawarkan pemerintah menurut Taswin adalah dengan memberlakukan pajak penjualan bahan mentah kepada perusahaan tambang.

Selain opsi itu, lanjut Taswin, pihaknya juga mengajukan opsi kelonggaran kepada pemilik perusahaan tambang untuk menjual raw material tambang nikel dengan syarat memiliki smelter yang tahap pembangunannya sudah mencapai 80 persen.

“Itu masih berupa pilihan-pilihan yang kemungkinannya masih belum dapat kita prediksi dalam waktu dekat,” katanya.

Opsi itu tidak berlaku bagi perusahaan yang menjual raw material tambangnya setelah aturan itu diberlakukan. Mereka harus buat smelter, atau menjual ke perusahaan yang memiliki smelternya di dalam negeri.

“Di Indonesia, sudah ada empat perusahaan yang memiliki smelter nikel yang terdapat di Konawe Utara, Morowali, Cilegon dan Serang-Banten,” ujarnya.

 

Penulis: Abdul Saban
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini