ZONASULTRA.COM, KENDARI – Panitia Khusus (Pansus) Pasar Basah Mandonga (PBM) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menghasilkan rekomendasi untuk menyelesaikan kisruh yang terjadi antara para pedagang dan pihak pengelola pasar tersebut.
Dalam rapat terakhir pansus yang dihadiri oleh para pedagang dan pengelola pasar pada Rabu (18/6/2015) akhirnya disepakati 18 poin. Ketua Pansus PBM Risal mengatakan, kesepakatan ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di pasar basah Mandonga. Ia pun meminta semua pihak untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuat tersebut.
“Kesepakatan ini telah kita patuhi bersama. Jadi tidak ada lagi alasan bagi pengelola untuk tidak mematuhi kesepakatan ini,” katanya di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2015).
Berikut poin yang menjadi rekomendasi Pansus PBM
1. Mentiadakan pedagang yang berjualan dengan jenis dagangan apapun di akses gerbang pintu masuk pasar.
2. Mentiadakan pedagang yang berjualan dengan jenis dagangan apapun di area parkir motor sebelah kiri gedung dan memfungsikan kembali area tersebut khusus untuk fasilitas parkir motor.
3. Menyepakati bangunan pedagang yang berada di pelataran luar gedung sebelah kiri gedung maupun di belakang gedung pasar basah dengan batas dagangan hanya pada saluran got pasar.
4. Menyepakati pedagang yang berada di turunan menuju lantai basement belakang pasar basah hanya sebatas masing-masing 1 meter untuk pedagang sebelah kiri dan sebelah kanan.
5. Menyepakati bangunan yang berada di atas trotoar depan gedung pasar basah untuk tidak dilakukan pembongkaran.
6. Menyepakati dengan memperhatikan keserasian bangunan pedagang pelataran luar depan gedung pasar basah maka bagunan pedagang yang berada di pelataran luar gedung yang menempel di dinding depan gedung pasar basah dengan batas luas kedepan seluas bangunan yang berada di trotoar.
7. Menyepakati pedagang yang berada di turunan menuju lantai basement depan pasar basah hanya sebatas masing-masing setengah meter untuk pedagang sebelah kiri dan sebelah kanan.
8. Menyepakati pedagang atau PKI yang berada di area naik tangga masuk depan pasar untuk ditiadakan dan dirapikan.
9. Menyepakati dengan memperhatikan akses jalan pengunjung seluruh pedangan dengan klasifikasi tempat usaha kios maupun pelataran meja untuk mengikuti ketentuan-ketentuan tentang penggunaan area dagangan sesuai ketentuan yaitu hanya boleh barang dagangan melewati tempat usaha sebatas 40 sentimeter.
10. Menyepakati dengan memperhatikan keindahan pasar khusus pedagang pelataran yang berada diluar gedung untuk dibuatkan standarisasi atap atau bangunan pedagang pelataran yang berada diluar gedung untuk dibuatkan standarisasi atap atau bangunan pedagang tersebut.
11. Menyepakati area batas antara pasar basah dan pasar samping korem sebagai area parkir mobil.
12. Menyepakati area belakang atau samping kiri di depan area pedagang pelataran yang menempel di dinding gedung sebagai tempat parkir motor.
13. Menyepakati agar penjual /PKL dengan mobil luar kota hanya sampai pukul 08.00 pagi.
14. Menyepakati area samping kanan gedung hanya untuk parkir motor dan mobil.
15. Kami memyatakan semua butir-butir di atas menjadi sepenuhnya tanggung jawab kami selaku pedagang pasar basah mandonga dengan disepakatinya butir-butir diatas kami dengan sadar tidak akan menggugat siapapun jika tetap terjadi ketidak beraturan kondisi parkir motor maupun mobil.
16. Kami seluruh pedagang pasar basah menyatakan jika suatu saat kami tidak melaksanakan ketentuan atau kesepakatan ini kami siap menerima tidak dibolehkan lagi berdagang di pasar basah Mandonga ini.
17. Kami memyatakan bahwa surat pernyataan bersama ini adalah sah hasil rekonsiliasi kami seluruh pedagang baik lantai basement, lantai 1 lantai 2 dan pedagang pelataran luar gedung pasar basah Mandonga bersama KP2M dan pengelola.
18. Para pihak pengelola PT Kurnia Sulawesi Karyatama dan seluruh pedagang menyepakati kesepakatan yang telah ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2015 di kantor DPRD Kota Kendari yang disaksikan Wakil Ketua DPRD Kota Kendari dan Ketua Pansus.