Jadikan Konsumen Cerdas, Disperindag Sultra Edukasi Masyarakat di Kolaka

Jadikan Konsumen Cerdas, Disperindag Sultra Edukasi Masyarakat di Kolaka
EDUKASI KONSUMEN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan sosialisasi edukasi kepada masyarakat guna menjadi konsumen cerdas di salah satu pusat perbelanjaan di Kolaka, Rabu (18/9/2019). (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan sosialisasi edukasi kepada masyarakat guna menjadi konsumen cerdas di salah satu pusat perbelanjaan di Kolaka, Rabu (18/9/2019).

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Disperindag Sultra, Sutomo mengatakan, kegiatan edukasi ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana menjadi konsumen cerdas di era digitalisasi saat ini.

“Lewat kegiatan ini kami ingin memberikan kiat kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas,” ujarnya.

Di antaranya konsumen harus menegakkan hak dan kewajiban, teliti sebelum membeli, memperhatikan label dan garansi, memastikan produk berstandar SNI, tidak mengabaikan masa kadaluarsa produk, membeli sesuai kebutuhan bukan keinginan, dan mencintai produk Indonesia.

Selain itu, juga memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha, sehingga jika terjadi permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha bisa menemukan solusi penyelesaian dari persoalan tersebut.

(Baca Juga : Disperindag Sultra Gelar Pasar Lelang di Kolaka)

Sebab, menurutnya, saat ini tingkat keberdayaan konsumen masih rendah, masyarakat belum mengenal dan memanfaatkan institusi perlindungan konsumen. Termasuk, masih rendahnya perilaku konsumen dan kepatuhan pelaku usaha.

“Kita ingin memberikan pemahaman dan menyadarkan konsumen agar bisa membela diri jika terjadi masalah. Sementara bagi para pelaku usaha agar terus meningkatkan kualitas barang dan jasanya,” jelasnya.

Apalagi konsumen perlu memahami dan mengetahui bila ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan. Di mana, dalam perlindungan konsumen tersebut memberikan kesadaran, pemahaman, dan kemandirian bagi konsumen.

Sehingga, konsumen lebih bisa mempertahankan dan membela diri apabila terjadi permasalahan saat transaksi barang dan jasa. Selain itu, dapat menumbuhkan kesadaran pelaku usaha untuk bertanggung jawab dan meningkatkan kualitas barang dan jasa yang dikonsumsi oleh konsumen.

“Konsumen harus berjaya, mandiri, dan kritis. Konsumen memiliki hak dan kewajiban untuk mempertanyakan setiap produk yang dijual oleh pelaku usaha,” tambahnya.

Masih kata Sutomo, ketika terjadi permasalahan, konsumen bisa mengadu langsung kepeda pelaku usaha, atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPKSM), dan disperindag. (b)

 


Kontributor: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini