ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar sosialisasi menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dalam Pilkada serentak 2017 lingkup Pemerintah Kota Kendari di Aula Ruang Pola Kantor Walikota Kendari, Senin (23/1/2017).
Komisioner KASN Prijono Tjiptoherijanto mengatakan, peraturan yang mewajibkan PNS/ASN untuk menjaga netralitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peran KASN dalam Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Tujuan utama UU ASN diantaranya indepedensi dan netralitas, kompetensi, kinerja/produktivitas kerja, integritas, kesejahteraan, kualitas pelayanan publik, pengawas dan akuntabilitas.
Dia menambahkan, forum diskusi netralitas yang diselenggarakan oleh KASN ini untuk membangun kesepahaman para pimpinan PNS di daerah terutama Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang hadir agar menjaga netralitas saat pilkada serentak 2017 ini.
“Saya berharap semoga ASN di Kota Kendari ini dapat menjaga netralitasnya dalam pilkada nanti,” kata dia.
Komisioner KASN lainnya, Waluyo, memaparkan, dengan asas netralitas ASN adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Pada zaman pak Harto dulu, para PNS dikumpulkan untuk mendukung Golkar, tapi sekarang beda, dikumpulkan untuk sosialisasi dan menekankan netralitasnya,” ujar Waluyo.
Dia juga menjelaskan, keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye adalah bertindak sebagai pelaksana kampanye, petugas kampanye atau tim sukses, tenaga ahli, penyandang dana, pencari dana dan lain-lain.
Untuk diketahui, ada beberapa peraturan yang mewajibkan PNS/ASN untuk menjaga netralitas, antara lain UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Selain itu, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS , serta SE Menteri PANRB No. 06/M.PANRB/11/2016 tanggal 28 November 2016 tentang Pelaksanaan Netralitas dan Penegakan Disiplin serta Sanksi Bagi ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak tahun 2017. (B)
Reporter: Kasman
Editor: Jumriati