Jaksa Teliti Pengambilan Berkas Tahap Satu Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Konut

Janes Mamangkey
Janes Mamangkey

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menerima pengembalian berkas perkara tahap satu, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif di Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada 2015 lalu dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.

Dugaan Korupsi APE Paud Baubau, Jaksa Kesulitan Temukan Barang Bukti Arsip Proposal
Janes Mamangkey

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey saat ditemui awak zonasultra.id, Selasa (19/9/2017).

Janes mengungkapkan, jika saat ini penyidik Polda Sultra telah mengembalikan berkas tahap 1 kepihak penyidik jaksa.

“Sudah dikembalikan, sekarang berkasnya lagi diteliti sama tim jaksa. Kita belum tau juga apakah berkasnya sudah lengkap sesuai petunjuk jaksa atau masih ada yang kurang,” ujarnya.

Jika seluruh petunjuk jaksa belum dipenuhi, lanjutnya, maka berkas perkara tersebut akan dikembalikan ulang kepihak Polda Sultra.

Namun bila seluruh petunjuk jaksa telah terpenuhi, maka berkas perkara akan dinyatakan p21 atau tahap dua untuk selanjutnya dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka dari pihak Polda Sultra ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tapi kita lihat dulu berkasnya, kalau belum lengkap kita kembalikan lagi ke penyidik. Minfa di lengkapi lagi, tapi intinya berkasnya sudah diteliti,” jelasnya.

Sebelumnya penyidik Jaksa Kejati Sultra meminta Polda Sultra kembali memeriksa tiga pejabat Konawe Utara (Konut) yakni mantan Bupati Konut Aswad Sulaiman, Asisten Satu Pemkab Konut serta Sekertaris Daerah (Sekda) Konut.

Selain itu, jaksa juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Konawe Utara, Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan Muhammaduh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini