ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah telah menetapkan batas waktu untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM yaitu 28 Februari 2018 mendatang atau tinggal 11 hari lagi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus mengimbau para pelanggan prabayar yang belum mendaftar untuk segera dan tidak menunda hingga batas waktu yang telah ditetapkan. Sebab, ada sanksi yang bisa Anda dapatkan.
Sanksi akan diberikan secara bertahap. Awalnya fungsi kartu SIM Anda akan dikurangi satu per satu misalnya tidak dapat melakukan panggilan atau mengirim pesan singkat hingga pada pemblokiran secara permanen.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad M. Ramli mengatakan, apabila masyarakat banyak yang menunda dan memilih di hari-hari terakhir untuk melakukan registrasi hal itu akan memberikan resiko tersendiri. Karena pada saat itu akan terjadi traffic tinggi yang dapat menyebabkan gagal registrasi.
Dimana trafiic tinggi disebabkan karena banyak pelanggan secara bersamaan melakukan pendaftaran atau berdekatan sebelum lewat deadline. Sehingga beban jaringan pun akan meningkat, beresiko error yang berujung registrasi gagal.
“Registrasi ulang nomor ponsel prabayar bisa dilakukan dengan mudah. Cukup bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga. Keduanya bisa ditemukan di lembaran kartu keluarga,” ungkap Ramli, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (17/2/2018).
Tujuan dari registrasi ulang ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pelanggan seluler. Pendaftaran identitas pemilik nomor prabayar ini diharapkan dapat menekan tindak kejahatan seperti penipuan, di samping mempermudah pelacakan ponsel yang hilang.
Kemenkominfo mencatat jumlah pelanggan kartu SIM prabayar mencapai sekitar 226 juta jiwa atau meningkat dari sekitar 200 juta yang tercatat pada awal bulan Februari lalu.
“Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem database kependudukan Ditjen Dukcapil,” ujarnya.
Sementara total kartu SIM prabayar yang beredar di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 360 juta. Meski demikian, tak diketahui secara pasti berapa jumlah yang digunakan secara aktif.
Cara registrasi
Registrasi via SMS (kirim ke 4444) bagi pengguna kartu SIM prabayar baru
– Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK
– Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
– Pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Registrasi via SMS (kirim ke 4444) bagi pengguna kartu SIM aktif (pengguna lama)
– Pengguna Indosat, Smartfren, dan Tri dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
– Pengguna XL dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
– Pengguna Telkomsel dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Registrasi via situs dapat Anda lakukan melalui website masing-masing operator. Registrasi kartu prabayar via SMS dan situs web gratis. Selain melalui situs web, khusus pengguna XL, Indosat, dan Tri juga bisa mendaftarkan diri dengan cara mengunjungi gerai masing-masing operator.
Bagi Anda pengguna Telkomsel, bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari untuk melakukan daftar ulang atau daftar baru kartu SIM prabayar. Registrasi kartu SIM prabayar juga dilakukan demi efisiensi industri telekomunikasi, operator bisa berhemat Rp2,5 triliun karena kebijakan registrasi kartu SIM prabayar. (B)
Penulis : Ilham Surahmin
Editor : Jumriati