Jelang Pergantian Ketua DPRD Konawe, Internal PAN Memanas

Partai PAN
Partai Amanat Nasional

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Internal Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah memanas menyusul adanya rekomendasi pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.

Kekisruhan ini bermula saat DPP PAN secara mengejutkan mengeluarkan surat rekomendasi bernomor PAN:/A/Kpts/KU-SJ/429/X/2020 tentang pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD Konawe dari Ardin ke Beny Setiadi pada Oktober 2020 lalu.

Beredarnya surat yang ditandatangi oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan ini membuat dinamika di dalam struktur kepengurusan PAN di tingkatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Apalagi memang sebelum itu, tepatnya pada Juli 2020 lalu, Ketua DPD PAN Konawe Gusli Topan Sabara menyebutkan bahwa DPD telah mengusulkan tujuh nama ke DPP.

Ketujuh kader tersebut disebut-sebut diusulkan untuk menggantikan posisi Ardin sebagai Ketua DPRD Konawe. “Dari delapan anggota dari PAN, kami sudah mengusulkan tujuh nama, nanti nama-nama ini akan ditentukan oleh DPP siapa yang akan menggantikan pimpinan DPRD Konawe ini,” Kata Gusli pada Juli 2020 lalu.

Kata Gusli, proses pengusulan nama sudah sesuai mekanisme partai dan merupakan hal yang biasa sebagai penyegaran unsur pimpinan DPRD Konawe. Ia bahkan menolak untuk dikaitkan dengan upaya membendung Ardin yang digadang-gadang bakal menggantikan posisinya sebagai Ketua DPD dan bahkan disebut-sebut akan menjadi pesaing beratnya dalam bursa pencalonan Bupati Konawe pada 2023 mendatang.

Tidak lama setelah statemen Ketua DPD PAN yang juga Wakil Bupati Konawe ini keluar, langsung muncul surat rekomendasi DPP tentang PAW pimpinan DPRD Konawe yang dibawa oleh Samsul Ibrahim. Surat tersebut disebut merupakan tindak lanjut atas usulan DPD PAN Konawe.

“Keputusan itu tidak turun begitu saja dari DPP. Usulan itu berjenjang mulai dari tingkat bawah (DPD) sampai ke pusat (DPP),” ujar Samsul Ibrahim usai mengantar surat tersebut ke Sekertariat DPRD Konawe Oktober 2020 lalu.

Melihat situasi tersebut, Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PAN Sultra, Kery Saiful Konggoasa akhirnya angkat bicara. Ia mengatakan telah memerintahkan Ardin dan Gusli Topan Sabara untuk mengakhiri polemik tersebut.

Kery mengaku polemik ini merupakan desain darinya, namun disalah tafsirkan oleh keduanya hingga memunculkan persoalan baru. “Sebenarnya yang desain itu saya sendiri, tapi disalah artikan oleh keduanya bagaimana mendesain ini semua,” ujar Kery kepada sejumlah awak media.

Sejak saat itu, riak terkait pergantian Ketua DPRD Konawe langsung hilang, bahkan beberapa sumber menyebutkan jika surat tersebut telah dicabut oleh DPP dan proses PAW sudah tidak ada lagi. Belakangan, muncul surat dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sultra bernomor PAN/B/22/ K/41/1/2021 tentang permintaan menindaklanjuti SK DPP PAN tentang PAW Ketua DPRD Konawe yang dibawa oleh Direktur Eksekutif DPW PAN Sultra Muhammad Adam Rasyid Sakoya yang diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Konawe Kadek Rai Sudiani.

Mengetahui hal itu, Ardin sebagai kader yang diusulkan untuk diganti langsung menunjukkan upaya perlawanannya. Menurutnya surat DPP terkait PAW dirinya sudah ditarik oleh Ketua MPW PAN Sultra Kery Saiful Konggoasa. Penarikan tersebut dilakukan atas perintah langsung Ketua Umum DPP PAN.

Kata Ardin, pasca kemunculan surat PAW itu, dirinya langsung berkonsultasi ke DPP PAN dan betemu langsung Ketua Umum. Saat pertemuan itu, Ardin menyebutkan berdasarkan keterangan dari Zulhas (sapaan akrab Zulkifli Hasan), tidak pernah menandatangi surat PAW seperti yang beredar di publik.

“Pak Zulhas tidak pernah menandatangani SK PAW, yang ada hanya surat rekomendasi calon kepala daerah yang akan bertarung pada 9 Desember lalu,” kata Ardin di kantornya.

Tidak hanya itu saja, Ardin pun mengaku pernah berkomunikasi dengan Zulhas via WhatsApp untuk mengkonfirmasi surat DPW PAN tentang permintaan tindak lanjut SK DPP. Dalam komunikasi tersebut ia diperintahkan untuk mengabaikan saja surat tersebut.

Untuk menjaga soliditas kader PAN, DPD PAN Konawe langsung memanggil seluruh anggota Fraksi PAN yang ada di DPRD Konawe untuk membahas isu PAW. Hasilnya seluruh kader sepakat untuk tidak menindaklanjuti SK DPP tentang pergantian pimpinan lembaga legislatif itu.

Gusli yang memimpin pertemuan itu mengaku jika PAN Konawe tidak ada masalah, bahkan ia mengamini pernyataan Ardin yang menyebutkan jika SK PAW sudah tidak berlaku lagi karena sudah ditarik oleh Ketua MPW PAN Sultra.

Sayangnya, Baik Gusli maupun Ardin tidak mampu menunjukkan bukti penarikan SK tersebut. Keduanya mengklaim bahwa perintah penarikan disampaikan langsung oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan kepada Kery Saiful Konggoasa melalui lisan.

Sementara itu, Ketua DPW PAN Sultra Abdurahman Saleh belum merespon telpon maupun pesan WhatsApp terkait masalah tersebut.

*DPRD Konawe Bentuk Bamus PAW Ketua DPRD

Meski dianggap selesai oleh DPD PAN Konawe, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe tetap membentuk Badan Musyawarah (Bamus) yang akan bertugas membahas SK DPP PAN dan surat DPW PAN Sultra tentang pergantian Ketua DPRD Konawe.

Berdasarkan daftar hadir rapat bamus pada Selasa (12/1/2021), sebanyak empat Fraksi yang ada di DPRD Konawe sepakat untuk menindaklanjuti SK DPP PAN tentang PAW. Keempatnya yakni Fraksi PBB (3), PDIP (4), Gerindra (5), dan Fraksi Demokrat (3), selain itu ada juga dua orang anggota dari Fraksi Konawe Gemilang yang ikut menyetujui.

“Berdasarkan berita acara rapat, semua peserta setuju untuk menindaklanjuti SK DPP dan dilanjutkan dengan agenda rapat peripurna yang rencananya akan dilaksanakan besok sekira pukul 14.00. Total peserta rapat ada 17 anggota,” kata salah satu staf Sekretariat DPRD Konawe.

Wakil Ketua DPRD Konawe, Kadek Rai Sudiani menyebutkan alasan tetap dilakukan rapat paripurna PAW mengacu pada SK DPP PAN dan surat dari DPW PAN Sultra, meskipun surat tersebut disebut-sebut sudah ditarik oleh MPW PAN Sultra.

“Mekanismenya sudah kita laksanakan, ada empat fraksi yang setuju untuk ditindaklanjuti ke paripurna. Kalau surat itu sudah ditarik mana surat penarikannya karena yang bisa membatalkan surat DPP adalah surat dari DPP itu sendiri, dan bukan katanya-katanya,” tutup Kadek. (A)

 


Kontributor : Restu Tebara
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini