ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Berbagai jenis barang hasil sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka dimusnahkan di halaman kantor setempat pada hari Rabu siang (17/6/2015). Barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan aparat kepolisian dan hasil sitaan penyidik Kejari Kolaka selama satu tahun terakhir yang sudah memiliki putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kolaka.
Menurut Kejari Kolaka, Jefferdian, barang yang dimusnakhkan itu adalah hasil kejahatan yang berlangsung selama bulan Oktober 2014 hingga Juni 2015. Barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya adalah narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,223 gram serta senjata tajam yang terdiri dari berbagi jenis. Selain itu, minuman keras dari berbagai merk sebanyak 653 botol dan satu dos kosmetik palsu ikut dimusnahkan.
Jefferdian mengatakan, pemusnahan yang dilakukan pihaknya menjelang bulan suci ramadhan tahun ini merupakan salah satu cara untuk mencegah masyarakat agar tidak mengkonsumsi narkoba maupun minuman keras selama pelaksanaan bulan ramadhan. “Kami berpesan kepada masyarakat secara luas agar tidak menggunakan dan mengkonsumsi narkoba dan minuman keras untuk selamanya, bukan hanya pada bulan suci ramadhan,” kata kajari kepada sejumlah wartawan.
Kajari menghimbau seluruh masyarakat baik tokoh pemuda dan tokoh masyarakat melakukan sosialisasi kepada para generasi muda agar tidak terlibat dan terpengaruh dalam penyalahgunaan narkoba. “Kita semua menginginkan agar warga Kolaka terbebas dari segala macam bentuk penyalahgunaan barang haram itu,” ujar Jeferdian.
Pemusnahan sejumlah barang bukti itu dihadiri Kapolres Kolaka, AKBP Agus Iman Rifai, Kepala BNN Kolaka, Asisten I Setda Kolaka yang mewakili Bupati beberapa orang tokoh masyarakat dan pemuka agama di Kolaka.