ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pelabuhan terminal khusus tambang (Jetty) PT Daka di blok Boenaga di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara menuai sorotan. Sebab, Jetty yang digunakan sebagai tempat pemuatan ore nikel dan tempat melintas kapal diduga masuk dalam kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Lasolo.
Ketua Lembaga Masyarakat Peduli Tambang (Lempeta) Konut Ashari mengungkapkan, seharusnya PT Daka tidak melakukan pemuatan ore nikel di wilayah TWAL, karena wilayah tersebut masuk dalam kawasan konservasi sehingga ekosistem alam bawah laut harus selalu dijaga kelestariannya.
Ashari juga menilai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra tidak serius melakukan pengawasan guna menjaga dan melindungi kawasan tersebut agar tidak rusak oleh keluar masuknya kapal tongkang milik PT Daka di kawasan TWAL Teluk Lasolo.
“Kalau kita lihat biota laut pastilah rusak karena keberadaan kapal pemuat ore nikel. Ada tidak jaminan aktivitas tambang tidak merusak biota di TWAL,” kata Ashari, Selasa (4/4/2017).
Ashari menduga, keberadaan pelabuhan jetty milik PT Daka melanggar Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 pasal 33 ayat 1 dan 3 tentang konservasi wisata alam dan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara nomor 20 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) sehingga tidak terakomodir dalam pola ruang dan peta rencana detail tata ruang wilayah Konut
Jika PT Daka mengantongi izin pelintasan di kawasan TWAL Teluk Lasolo, selaku pemerhati pertambangan dirinya mempertanyakan alasan pihak BKSDA Sultra menerbitkan izin pelintasan di wilayah tersebut.
“Soal izin lintas berarti hanya melintas, tapi kenyataan dilapangan tongkang tersebut lakukan kegiatan aktifitas bongkar muat di areal kawasan TWAL,” ujarnya.
“Jika izin pelabuhannya ada, kami minta BKSDA, Dinas Kehutanan provinsi dan gunernur untuk melakukan peninjauan ulang izin pelabuhan PT Daka,” pintanya.
Di tempat terpisah, Humas BKSDA Sultra, Prihanto mengatakan, pada tahun 2013 lalu BKSDA Sultra pernah menerbitkan izin pelintasan kawasan TWAL Teluk Lasolo kepada perusahaan pertambangan nikel PT Daka. Namun, untuk persoalan jetty pihaknya enggan mengomentari, karena hal tersebut masuk dalam ranah Kementerian Perhubungan.
“Izin melintasinya itu memang sudah pernah diterbitkan tahun 2013, kalau masalah jetty nya itu selama diluar kawasan bukan ranahnya BKSDA,” ujar Prihanto melalui sambungan telpon.
Lanjutnya, kawasan TWAL Teluk Lasolo tidak dilarang untuk dilintasi oleh kapal-kapal milik perusahaan, mengingat kawasan tersebut telah dibagi menjadi beberapa blog. Sementara kawasan khusus yang telah ditetapkan tidak diperbolehkan melintasi.
Pihaknya akan melakukan peninjauan ulang izin pelintasan kawasan TWAL Teluk Lasolo yang dikantongi PT Daka tahun 2017 ini, jika ada permasalahan yang muncul di lapangan sesuai dengan peraturan menteri yang baru.
“Kita akan evaluasi kembali izinya (PT Daka), harus ada MoU nantinya itu. Karena ada aturan baru, jadi di Jakarta yang akan membuat izinnya nanti,” tuturnya.
Baca Juga : Atasi Pengangkutan Ore Ilegal, Dishub Konut Tinjau Pelabuhan Jetty
Prihanto menganggap, sah-sah saja jika kapal tongkang pemuat ore nikel melintasi kawasan TWAL Teluk Lasolo, namun ada sejumlah prosedur yang harus dipatuhi oleh pihak perusahaan. Diantaranya, kecepatan kapal rendah, tidak membuang limbah dalam kawasan konservasi dan berlayar sesuai pada tempat yang telah ditentukan.
“Sepanjang itu mereka patuhi, yaa ngga masalah. Tapi apabila nanti kegiatan mereka ada kerusakan lingkungan hidup, pasti ada proses tindaklanjut,” tutup Prihanto.
Hingga berita ini diterbitkan, awak Zonasultra.com belum dapat mengkonfirmasi pihak PT Daka terkait persoalan tersebut.(A)
Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki