ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan Kecamatan Anggatoa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kecamatan Anggatoa.
Sekretaris DPRD Konawe Arif Badi dalam laporan hasil konsultasi badan legislasi (Baleg) menjelaskan, pembahasan Perda pembentukan Kecamatan Anggatoa banyak menguras energi karena aadanya beberapa kendala.
“Setelah dilakukan tahapan demi tahapan, Gubernur Sultra akhirnya menyetujui Raperda tersebut untuk menjadi Perda, dengan nilai rata-rata 350 sampai 450 untuk setiap kategori,” kata Arif di hadapan peserta rapat paripurna dewan, Senin (30/1/2017)
Hal itu lanjutnya, ditandai dengan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Provinsi Nomor 2/REQ/I/2017 tentang Pemberian Nomor Registrasi Kecamatan Anggatoa, serta surat Gubernur Sultra Nomor 178/5903/2017 tentang kelayakan wilayah tersebut menjadi satu kecamatan dengan membentuk sistem pemerintahan tersendiri.
Salah satu yang mendasari disetujuinya pemekaran Kecamatan Wawotobi itu karena wilayah tersebut memiliki luas wilayah administratif yang sangat memenuhi syarat. Selain itu lahan persiapan pembangunan pusat pemerintahan kecamatan telah disiapkan oleh masyarakat secara swadaya.
“Kecamatan Anggatoa terdiri dari 14 sesa, dan menetapkan Desa Nario Indah sebagai ibu kota kecamatan,” ujarnya.
Sementara itu, delapan fraksi yang menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna dewan menyetujui penetapan Raperda tersebut untuk menjadi Perda. Serta meminta kepada Pemerintah Kabupaten Konawe untuk segera menentukan kepala pemerintahan agar roda pemerintahan di wilayah itu berjalan dengan baik. (B)
Reporter: Restu Tebara
Editor: Jumriati