ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sahlul, memberikan peringatan kepada pegawai yang melakukan penagihan pajak di lapangan untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) setempat. Jika tidak maka akan diberi sanksi berupa pengantian tugas.
Sahlul mengatakan, dalam melakukan penagihan ada dasar hukum berupa perda yang telah ditetapkan oleh DPRD Konsel. Makanya ia mewarning seluruh staf yang bertugas melakukan penagihan agar tidak membuat aturan sendiri.
Semua mengacu pada perda yang ada. Kalau ada yang menjalankan sesuai perda dan ada masalah maka kita hadapi bersama, apa boleh buat ini sudah konsekwensi jabatan tetapi kalau ada staf yang tidak patuh maka saya sendiri yang eksekusi dia, tutur Sahlul diruang kerjanya, Rabu (3/6/2015).
Untuk meminimalisir terjadinya permainan kata Sahlul, pihaknya tidak membiarkan para penagih menerima uang yang kemudian dikumpul ke bendahara penerimaan.
Sekarang ada wajib pajak langsung bayar yang saya terima adalah bukti slip setoran setelah itu baru kita proses. Datang kita hitungkan berapa, kita keluarkan SKPnya, setelah itu bayar sendiri langsung kerekening PAD. Baru bawa disini kemudian kita lengkapii, bebernya. (**Efan)