ZONASULTRA.COM, KENDARI Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), membantah keras jika ada gaji 188 orang satpol PP non K2 yang disunat.
Hal ini menanggapi aksi sejumlah massa yang menuntut transparansi gaji Satpol PP yang diduga sarat dengan penyelewengan.
Kepala Bidang Operasional Kantor Satpol PP Sultra, Syahruddin mengatakan bahwa ada kekeliruan massa dalam memahami sistem gaji Satpol PP non K2.
Dia mengakui pada Januari hingga Maret 2014 memang sempat terjadi tunggakan pembayaran gaji dan kembali terulang pada 2015, namun semua itu hanya persoalan teknis.
Hanya masalahnya memang tidak bisa diminta uangnya secara murni pada awal tahun harus terima tepat waktu. Tidak bisa begitu, karena persoalan penandatangan kontrak setiap 13 Maret sehingga sistem keuangan di badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) tidak menerima pengajuan pembayaran tepat waktu, Kata Syafruddin di ruang kerjanya, Rabu (27/5/2015).
Secara sederhana Syafruddin menegaskan, gaji satpol PP non K2 dalam 1 tahun yaitu Rp 12 juta. Jika pada awal tahun ada tunggakan akan diakumulasikan ke bulan-bulan berikutnya sehingga 188 orang itu rata-rata menerima lebih dari Rp 1 juta setiap bulan. Sedangkan Satpol PP yang masuk K2 memiliki gaji pokok yang sama yakni Rp 1 juta ditambah uang makan Rp 350 ribu per bulan.
Syafruddin berdalih tunjangan uang makan tidak bisa diberikan kepada Satpol PP non K2 karena terikat oleh perusahaan yang mengontraknya (sistem outsourcing).
Sementara Satpol PP K2 bisa diberikan tunjangan sebab digaji langsung oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan gubernur.
Sebelumnya, puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Sultra dan Gerakan Sosiologi Hukum (GSH) Sultra berunjuk rasa di DPRD Provinsi Sultra dan di Kantor Satpol PP Sultra.
Mereka menuding ada permainan kontrak kerja bagi Satpol PP non K2 dan adanya kesenjangan gaji antara Satpol PP non K2 dan yang K2 padahal memilki jam kerja yang sama. (Taslim)