ZONASULTRA.COM, KENDARI – Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dipenuhi oleh seluruh umat Islam yang menjumpai bulan Ramadhan. Namun, kadang banyak masyarakat yang masih bingung kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah tersebut, serta kepada siapakah kita harus membayar zakat fitrah tersebut.
Menurut Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Istiqomah, Ustadzah Suriana mengatakan waktu-waktu yang tepat untuk pembayaran zakat fitrah yaitu diwaktu-waktu yang dimuliakan oleh Allah SWT.
“Untuk pembayaran zakat, dilakukan selama Ramadan, dan paling lambat itu sesudah shalat Ied. Namun, untuk lebih bagusnya membayar zakat di hari-hari yang dimuliakan Allah SWT, seperti di malam lailatul qadar, atau bisa juga pada saat malam takbir,” kata Ustadzah Suriana.
Dia juga menjelaskan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah. Menurutnya, untuk pembayaran zakat fitrah lebih dianjurkan untuk mengutamakan sanak keluarga yang tergolong kurang mampu.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam surah Al-Isra’ ayat 26, yang menganjurkan untuk memberikan zakat kepada keluarga terdekat yang tergolong tidak mampu.
وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. (QS. Al Isra : 26).
“Zakat fitrah itu diberikan kepada fakir miskin. Namun alangkah baiknya, pada saat memberikan zakat fitrah, lebih mengutamakan keluarga terdekat yang kurang mampu,” kata dia.
Untuk besarnya zakat fitrah yang dibayarkan yaitu sebesar satu sha’ (1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi’i dan Maliki). (B)
Reporter: Sri Rahayu
Editor: Jumriati