ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Sebanyak 41 kasus terungkap dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat), yang digelar polres Konawe Selatan (Konsel) beberapa waktu lalu. Satu kasus diantaranya masuk dalam kategori premanisme.
Kepala kepolisian resort (Kapolres) Konsel, AKBP Hendrik Widyana dalam keterangan persnya, mengatakan salah satu perbuatan yang banyak meresahkan masyarakat ialah kegiatan ”palak-palak jalan”. Namun, pihaknya masih memberikan pembinaan kepada pelakunya.
“Premanisme ini misalkan palak orang di jalan, namun masih dimasukkan pada ranah pembinaan,” katanya kepada awak Zonasultra.com. Rabu (24/6/2015).
Selain itu, lanjut Hendrik, kegiatan penimbunan jalan oleh sejumlah masyarakat masuk dalam kategori premanisme. Karena, modus yang ada biasanya untuk keperluan perut, namun pada kenyataannya digunakan untuk mabuk-mabukan. Sehingga mengakibatkan pada ketidaknyaman pengendara.
“Kalau timbun-timbun begitu disama ratakan dengan jual jasa, kan ngga bisa. Beberapa waktu lalu kami adakan tindakan semacam itu di Desa Anggodara Kecamatan Palangga dan kami mendapatkan mereka dengan memakai minuman keras (Miras). Sebetulnya modusnya hanya gaya saja diasumsikan seolah-olah kebutuhan perut. Bahkan mereka mengumpulkan anak-anak sambil miras,” terang Hendrik diruang kerjanya.
Kalau ini dibiarkan, kata Hendrik akan memunculkan bibit-bibit yang dapat menganggu keamanan masyarakat. Apabila mereka berdalih bahwa tanah timbunan itu adalah milik mereka sendiri maka itu tidak dibenarkan karena hal tersebut merupakan tanggung jawab pihak terkait dalam hal ini ialah Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Jika mereka mau menimbun di koordinasikan dong dengan PU, sebab itu hak dan tugas dinas tersebut,” ujarnya.
Guna menghindari terjadinya perbuatan tersebut tambah Hendrik, pihaknya melakukan patroli baik ditingkat polres ataupun polsek. Untuk diketahui, selama operasi Pekat tersebut Polres Konsel berhasil mengamankan 41 kasus dengan satu Target Operasional (TO) dan 40 kasus non TO, diantaranya 36 kategori Minuman Keras (Miras), satu premanisme, satu Senjata Tajam (Sajam) , dua judi dan satu Narkoba.