Kapolres Muna Akan Pecat Anggota Polisi Yang Nakal

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Muna AKBP. Yudith Satriya Hananta
AKBP Yudith Satriya Hananta

ZONASULTRA.COM, RAHA – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Muna AKBP. Yudith Satriya Hananta menegaskan akan menindak tegas anggotanya yang nakal terbukti melanggar aturan ( Kode etik Polri ) baik dalam kedinasan maupun diluar dinas.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Muna AKBP. Yudith Satriya Hananta
AKBP Yudith Satriya Hananta

Yudith mengatakan untuk oknum polisi yang nakal seperti Brigadir Susanto yang terlibat kasus pencaloan dalam penerimaan bintara Polri tahun 2015 yang lalu, yang saat ini ditahan oleh pihak Kejari Muna dan menunggu putusan Pengadila akan melakukan sidang kode etik kepada oknum polisi tersebut.

“Kita lihat vonis dan kondisinya apa. Apa masih bisa dipertahankan atau tidak,” ujar Yudith saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (11/3/2017).

Yudith S.Hananta mengakui kalau oknum polisi tersebut terindikasi sebagai calo dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2015 yang lalu. Untuk itu pihaknya menindaklanjuti masalah ini, karena ia tindak mau mempunyai anggota yang bisa mencoreng nama baik kepolisian daerah muna khususnya.

“Banyak ini anggota yang saya mau pecat, seperti anggota yang terlibat pemukulan, terlibat narkoba dan terus yang tidak pernah hadir dan tidak pernah menjalan tugasnya sebagai anggota Polri sudah puluhan tahun atau abad. Kita menindaklanjuti dengan tegas dari pada merusak institusi atau lembaga lebih baik kita pecat saja, seperti Polda sudah pecat banyak anggotanya,” tegasnya.

Untuk itu, Yudith akan menindak tegas kepada oknum polisi yang nakal, yang melakukan pelanggaran seperti itu, tetapi harus melalui prosedurnya seperti harus melalui sidang pradilan umum dulu dan selanjutnya sidang Kode Etik di Kepolisian.

Menurutnya, ada beberapa anggota Polres Muna yang akan dipecat, tetapi harus melalui prosedur dulu dengan mengusulkan ke Polda Sultra, dengan mengusulkan kesalahan masing-masing bawahannya.

Untuk diketahui, Brigadir Susanto dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP atas dugaan kasus penipuan dalam seleksi penerimaan calon bintara tahun 2015 silam. Dan terakhir menjabat sebagai anggota SPKT Polres Muna. (B)

 

Reporter : Kasman
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini