ZONASULTRA.COM, KENDARI – Banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang dimutasi tak sesuai prosedur oleh kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi salah satu bukti minimnya pemahaman pimpinan daerah pada produk undang-undang terutama ASN.
Anggota Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) Nur Aidah mengatakan bukan hanya di provinsi Sultra, tapi secara umum banyak kepala daerah di daerah lain yang melakukan hal serupa.
“Dan momennya iya biasa pasca pilkada atau pasca pelantikan pimpinan baru,” ungkap Nur Aidah di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (30/3/2017).
Untuk diketahui, hari ini Gubernur Sultra Nur Alam melakukan pertemuan langsung dengan ratusan PNS yang dimutasi bersama anggota KASN, dengan tujuan untuk menfasilitasi dan mengakomodir seluruh keluhan pegawai, atas kebijakan kepala daerah yang dinilai menyimpang.
Dalam pertemuan ini, banyak aduan dari PNS yang dinonjob diantaranya di Kota Kendari, Kasatpol PP beserta 35 tenaga honorer dinonjob serta dipensiunkan oleh Wali Kota Kendari Asrun tanpa alasan yang jelas.
Kemudian, Kabupaten Muna dilakukan mutasi jabatan tak sesuai prosedur dimana permasalahan golongan jabatan diletakkan pada tempat yang tidak semestinya. Sebagai contoh ada oknum Kepala Sekolah SMA dilantik menjadi camat dan lurah padahal statusnya sudah menjadi pegawai pemprov.
Selanjutnya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) banyak pula pejabat yang dimutasi tanpa alasan yang jelas, termasuk Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dan Kolaka Timur (Koltim) ada salah satu pejabat yang dilantik tanpa ada pengambilan sumpah jabatan.
Dalam pertemuan ini, Nur Alam pula menegaskan akan mengundang kepala daerah yang bersangkutan untuk melakukan komunikasi selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah agar menyahuti rekomendasi KASN dan Kemendagri.
“Tujuan agar tugas pimpinan daerah sebagai pembinaan dan pengayoman kepada aparat dapat berjalan dengan baik,” terangnya. (A*)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati