Kasus Dugaan Korupsi Dana PNPM di Desa Wasolangka Tunggu Hasil Audit BPKP

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Muna Inspektur Satu (IPTU) Fitrayadi
IPTU Fitrayadi

ZONASULTRA.COM, RAHA – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2013 di Desa Wasolangka, kecamatan Parigi, kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang kini tengah ditangani polisi, masih menunggu hasil audit kerugian negara dari tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Muna Inspektur Satu (IPTU) Fitrayadi
IPTU Fitrayadi

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga yang diwakili oleh Kasatreskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi mengatakan, saat ini tim dari BPKP sementara mengaudit perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut.

“Jadi setelah ada hasil kerugian negara yang di audit BPKP, kami akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” kata Fitrayadi, Selasa (3/10/2017).

Fitrayadi menduga, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp. 300 juta. Peluang penyalahgunaan anggaran pada program ini terlihat pada proyek pembuatan 30 unit sumur baru. Namun yang dibuat hanya sekitar 15 sumur baru saja. Itupun ditemukan pula beberapa sumur tua.

“Jadi dalam kasus ini, yang di duga sebagai pihak yang menyalagunakan dana ini adalah pengelola PNPM di Desa Wasolangka itu,” ungkapnya.

Saat di konfirmasi, apakah kasus penyalagunaan dana PNPM tahun 2013 ini juga melibatkan penanggungjawab program di Kabupaten, menurut Fitrayadi, jika kasus ini melibatkan pelaksana desa, maka secara otomatis pelaksana dari Kecamatan hingga Kabupaten juga terindikasi terlibat.

Terkait kasus ini, penyidik akan menjerat para pelaku dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (D)

 

Reporter: Kasman
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini