ZONASULTRA.COM,KENDARI – Kasus kekerasan terhadap wartawan di Kota Kendari resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/2/2022). Korban adalah seorang wartawan JPNN Laode Muhammad Deden Saputra yang dianiaya saat melakukan liputan unjuk rasa di depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra.
Kronologis kejadian tindak kekerasan tersebut bermula ketika Deden sedang meliput aksi demonstrasi mahasiswa yang menolak Alfian Taufan Putra (anak Gubernur Ali Mazi) untuk menjadi Ketua HIPMI di depan Rujab Gubernur Sultra, sekitar pukul 11.00 Wita, Kamis (10/2/2022).
Saat massa membakar ban mobil bekas, Satpol PP dan Polisi bertindak tegas dengan mencoba merampas ban tersebut dari kerumunan massa yang berujung bentrok. Pada situasi tersebut, tiba-tiba seorang oknum Satpol PP mendadak memukul tangan Deden, sehingga membuat smartphone yang ia gunakan untuk meliput peristiwa bentrok terlepas dari genggamannya dan jatuh ke aspal.
“Ia keberatan melihat saya fokus meliput rekannya seorang anggota Pol PP yang mengamuk di tengah kerumunan massa,” terang Deden.
“Dari tindakan kekerasan itu, rekan-rekan jurnalis lain yang tengah meliput spontan berusaha melindungi saya dengan meneriakan kata “wartawan itu…wartawan itu!” sambil berusaha melerai, mencegah kekerasan berlanjut. Seketika Satpol PP tersebut mundur menjauhi keributan, setelah mengetahui saya adalah jurnalis,” tambahnya.
Tidak jauh dari tempat itu, beberapa rekan jurnalis lain berusaha melerai empat polisi yang emosi dan berusaha menganiaya Deden sambil mengeluarkan nada gertakan.
Dari tindak kekerasan ini, alat peliputan korban kekerasan berupa smartphone rusak dan kacamata pecah.
Pelaporan yang dilakukan Deden didampingi langsung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama rekan jurnalis lainnya pada Senin (14/2/2022).
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari Laode Kasman Angkosono mengungkapkan pelaporan itu atas kemauan korban sendiri. Pihaknya memutuskan untuk melaporkan dugaan tindakan kekerasan dan menghalangi kerja jurnalis.
“Kami AJI dan IJTI akan terus mendampingi kasus ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan adanya laporan ini, pihaknya akan terus memonitor perkembangan kasus tersebut.
“Kita harapkan kasus ini bisa sampai ke pengadilan karena kasus seperti ini adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Karena jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.
“Penganiyaan ini tidak bisa dibenarkan karena tindakan ini bagian dari mengancam kebebasan pers berpendapat di muka umum. Jika kejadian ini terus dibiarkan maka ini akan mengancam kebebasan pers kita,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan adanya aduan tersebut.
“Polda Sultra sudah menerima aduan dari rekan-rekan wartawan untuk melaporkan masalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ucapnya.
Kemudian setelah adanya laporan itu, pihaknya akan memproses dan melihat perkembangan sejauh mana dan mendukung kasus ini. (B)
Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Muhamad Taslim Dalma