ZONASULTRA.ID, KENDARI – Gugatan Dirut PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Latorumo atas dugaan pemalsuan dokumen perusahaan oleh Abdul Rahim H. Jangi akan memasuki tahap mediasi sebagai hasil sidang kedua yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Kendari Kelas IA pada Kamis (5/1/2023).
Dalam perkara tersebut, beberapa nama juga turut jadi tergugat selain Abdul Rahim, yaitu Leo Robert Halim, Sarmin, Thobrani Alwi, dan Ahmad Djalil.
Majelis Hakim Ahmad Yani selaku pimpinan sidang menunjuk hakim mediator, Haruangsa untuk melakukan mediasi antara pihak berperkara yang akan berlangsung pada pekan depan.
Kata dia, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara yang berdasarkan pada kesepakatan para pihak berperkara agar tercapai win-win solution dengan dipimpin oleh seorang mediator.
“Apabila mediasi diterima maka kasus akan selesai tanpa adanya proses persidangan. Namun apabila penggugat tidak menerima maka kasus akan dilanjutkan ke persidangan,” ungkap Ahmad Yani.
Mengenai hasil sidang tersebut, kuasa hukum penggugat, Yendra mengatakan kliennya tidak akan mau melakukan perundingan. Menurutnya, apa yang dilakukan Abdul Rahim H. Jangi sangat jelas perbuatan melawan hukum. Bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra dan saat ini berkasnya telah dilimpahkan ke Kejati.
Kata Yendra, Abdul Rahim telah membuat skenario seolah Yeniayas Latorumo hadir dalam RUPS dengan membuat tanda tangan palsu.
“Kami pasti akan tolak mediasi itu, jadi sidang harus dilanjutkan ke pembuktian. Apanya yang mau dimediasikan. Sangat jelas tanda tangan klien kami dipalsukan. Termasuk, pihak notaris juga harus dipanggil, kok berani melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan selama 14 hari, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap sehingga JPU mengembalikan ke penyidik Polda Sultra untuk melengkapi berkas P18 dan P19.
Ia mengaku berkas perkara itu telah diterima kembali JPU Kejati Sultra. “Sekarang kami periksa dulu,” akunya.
Lanjut Dody, ketika berkas sudah terpenuhi secara materil dan formil, maka perkara dinyatakan lengkap atau P21. Kemudian dilakukan serah terima barang bukti dan tersangka. Namun, ketika penyidik hanya menyerahkan barang bukti atau hanya menyerahkan tersangka maka JPU akan menerbitkan P21A.
Pengacara Direktur PT Mandala Jayakarta, Rustam berharap penegak hukum profesional dalam menangani perkara tersebut sampai penetapan P21 hingga proses persidangan. Pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap kasus tersebut hingga tuntas. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati