Kasus Pengadaan Internet 66 Desa di Wakatobi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wakatobi Hamrullah
Hamrullah

ZONASULTRA.ID, WANGI-WANGI- Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan jaringan internet di 66 desa di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru.

Pasalnya, kasus dugaan Tipikor pengadaan internet itu perkaranya telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari. Dalam kasus itu, tersangkanya adalah pria asal Wangiwangi Selatan (Wangsel) berinisial M. Jadwal sidangnya pun juga telah ditetapkan pada tanggal 14 Juli tahun 2022.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wakatobi Hamrullah menyebutkan, pria berinisial M tersebut kapasitasnya selaku pelaksana atau teknisi pemasangan jaringan internet.

Akibat kasus tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp263 juta lebih pada tahun 2018-2019 di 66 desa yang melakukan pengadaan.

Ia mengungkapkan, keberadaan tersangka inisial M itu saat ini sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2A Kendari. M Sudah menjalani sekira 15 hari setelah sebelumnya dititipkan di Rutan Kepolisian Resort (Polres) Wakatobi.

“Substansinya nanti akan terungkap di persidangan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya. Kami akan ajukan semua bukti-buktinya di persidangan. Mari kita sama-sama mengikuti proses persidangannya di Pengadilan Tipikor,” katanya saat ditemui di Kantornya, Desa Numana, Kecamatan Wangsel, Jumat, (8/7/2022).

Hamrullah menjelaskan, untuk sementara yang ditetapkan masih satu tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan apabila terungkap fakta baru di persidangan, tersangka akan bertambah.

“Disangkakan pasal 2, 3, 9 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kalau di pasal 2 itu dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama seumur hidup, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Intel Baso Sutrianti menyampaikan, dihentikan ataupun dinaikan kasus tersebut, dipastikan ada dasar hukumnya dan kasus itu tidak akan hilang begitu saja. Sebelumnya juga, pihak Kejari Wakatobi telah melakukan pemeriksaan terhadap 100 orang lebih saksi dalam kasus tersebut.

“Sekira 60 desa lebih yang diperiksa, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan bendahara. Kemudian untuk berkas tahap penyelidikan telah dirampungkan dengan melakukan pemeriksaan selama sebulan,” ungkapnya.

Kata Baso Sutrianti, anggaran pengadaan internet di sejumlah desa itu bervariasi mulai dari angka minimal Rp30 juta dan maksimal Rp45 juta, tergantung dari lokasi desanya.

“Tidak semua desa melakukan pengadaan internet desa. Hanya sekira 60 desa lebih saja yang melakukan pengadaan internet tersebut. Namun kami lakukan pemeriksaan semua kalau di tahap penyelidikan itu,” tutupnya. (A)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini