ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami kasus penyerebotan lahan yang terjadi di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Tiga orang saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Ketiganya adalah Kepala Desa Pasir Putih, H, dan dua orang pegawai Dinas Permukiman dan Perumahan Kabupaten Konkep, yakni GF dan M.
Namun, hanya GF yang memenuhi panggilan penyidik Polda Sultra. Sementara H dan M mangkir dari panggilan dengan alasan ada kegiatan yang mendesak.
“Kalau GF sudah kita interogasi, sementara H dan M tidak datang dengan alasan kesibukan pekerjaan. Tapi mereka berjanji akan datang pada Senin pekan depan,” kata Kasubdit PID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh di ruangannya, Rabu (4/10/2017).
Kasus penyerobotan lahan ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihak penyidik Polda Sultra masih kesulitan dalam menentukan tapal batas tanah yang berperkara. Karena itu, penyidik terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Konkep.
(Berita Terkiat : Mantan Kepala Desa Pasir Putih Jadi Saksi Kasus Penyerobotan Lahan di Konkep)
“Dalam waktu dekat ini kita akan kembali turun ke lapangan bersama pihak BPN Kabupaten Konkep. Tujuannya agar tapal batasnya bisa kita ketahui,” ucap Dolfi.
Untuk diketahui, Polo Nusantara melaporkan kasus penyerobotan lahan di Polda Sultra pada 23 Agustus 2017 lalu. Terlapor dalam laporan di SPKT Polda Sultra yakni Bupati Konkep, Amrullah. Lahan yang bersengketa ini seluas 2.060 meter persegi.
Di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri perumahan yang dibangun oleh pihak pemerintah di daerah tersebut. Bangunan itu didirikan tanpa izin dari pemilik lahan, yakni Polo Nusantara. Hal itulah yang mendorong Polo melapor di Polda Sultra. (B)
Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati