Kasus Water Sport, Janes: Besok Kita Serahkan Barang Bukti dan Tersangka ke JPU

kendari-water-spor-ilustrasi-korupsit
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wahana air water sport, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya merampungkan berkas perkara ketiganya.

kendari-water-spor-ilustrasi-korupsit
Ilustrasi

Hal itu di ungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey saat di temui awak media, Senin (6/3/2017).

Janes mengungkapkan, jika saat ini berkas perkara Kepala Dinas Pariwisata Pemprov Sultra Zainal Koedoes selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Andi Natsir selaku kontraktor pembangunan wahana air water sport serta Asmen Embo selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK) telah di nyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kemarin kan kita sudah limpahkan lagi berkasnya, sekarang sudah p21. Berkasnya sudah di teliti dan sudah dinyatakan lengkap sama JPU nya,” tuturnya.

Rencananya, lanjut Janes, pihaknya akan menyerahkan berkas perkara ke JPU pada, Selasa (6/3/2017) besok. Tidak hanya itu, dalam penyerahan berkas tersebut, pihaknya juga akan menyerahkan ketiga tersangka kepada JPU bersama sejumlah barang bukti milik tersangka.

“Tapi nanti kita lihat besok, apakah ada Jaksa dari sini atau hanya dari Kejari saja. Intinya besok kita akan serahkan semuanya,” ujarnya. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini