ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejasaan Negeri (Kejari) Kendari hingga saat ini belum mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari pihak Rumah Tanahan (Rutan) kelas II A Kendari terkait perawatan tersangka korupsi mantan Ketua KPU Kendari Syam Abdul Jalil yang di Rumah Sakit Umum (RSU) Bahteramas Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa (12/4/2016) siang kemarin.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kendari, Tajuddin mengatakan, sampai saat ini pihak Rutan Kendari belum melakukan pemberitahuan secara resmi dan tertulis atas sakitnya mantan Ketua KPU Kota Kendari itu.
“Iya tadi malam saya sudah dapat kabar kalau Syam Abdul Jalil sakit, tapi kalau surat pemberitahuan dari pihak Rutan sampai sekarang saya belum terima. Tapi kemungkinan saja pihak Rutan juga sudah sampaikan di Kajari” tuturnya, Rabu (13/4/2016).
Saat Syam Abdul Jalil akan dirawat di RS, lanjutnya, sebagai tahanan jaksa, seharusnya pihak Rutan melakukan konfirmasi ke pihak Kejari. Usai mendapatkan informasi terkait sakitnya Syam, pihaknya pun lalu mengecek kebenaran informasi dengan mendatangi RS untuk melihat Syam, namun sampai hari ini belum menerima hasil rekam medis tersebut.
“Mereka bilang sudah menghubungi pihak Kejari, tetapi tidak nyambung nyambung katanya. Iya kita sudah cek di RS, pak Syam memang benar sedang dirawat di RS namun sampai hari ini kami belum menerima surat rekam medis dari dokter” ungkapnya.
Senada dengan Kasipidsus, Kepala seksi Intelijen (Kasintel), Indra, juga mempersoalkan pihak Rutan Kendari yang tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada kejari terkait sakitnya Syam Abdul Jalil.
“Sesuai dengan SOP, seharusnya pihak Rutan itu sebelum membawa Syam ke RS terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada kami, atau minimal setelah Syam di RS, tetapi sampai hari ini pihak Rutan baru menyerahkan surat pemberitahuan atas sakitnya Syam, bukan surat permintaan penanganan” ujarnya.
Seharusnya, lanjut Indra, baik itu pihak Rutan atau pihak keluarga menyerahkan hasil rekam medis kepada pihaknya untuk dilakukan pembantaran, namun sampai hari ini pihaknya belum menerima surat tersebut.
“Sampai hari ini kami belum menerima surat hasil rekam medis bahwa Syam itu memang benar-benar sakit, seharusnya sesuai dengan prosedur baik pihak rutan maupun keluarga menyerahkan kepada kami hasil rekam medis dan surat permohonan agar Syam dilakukan perawatan di RS, sehingga kami membuatkan surat pembataran tersebut” jelasnya.
“Layak dengan tidak layaknya Syam untuk dirawat di RS, itu harus dibuktikan dengan hasil rekam medis, jangan hanya sebatas kasat mata saja karena jangan sampai dia (Syam) melarikan diri dari RS,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan kelas II A Kendari, Andi Syamsir Alam mengatakan persoalan pihaknya membawa Syam Abdul Jalil ke RS karena Syam muntah-muntah kemudian jatuh pingsan.
“kami melihat Syam sedang terbaring pingsan sehingga kami langsung memanggil perawat yang saat itu sedang bertugas di rutan, dan dari hasil pemeriksaannya perawat tersebut menganjurkan untuk membawa ke RS sehingga kami membawanya, dan kalau soal pemberitahuan kepada pihak kejari itu hanya karena persoalan mis komunikasi saja” tambahnya.
Dirinya menambahkan, saat ini pihaknya telah membuatkan berita acara penyerahan yang kemudian pihak kejari yang menangani Syam di RS.
“Anggota saya sudah buatkan itu berita acara penyerahan biar dibawa ke kejari agar pihak kejari yang menangani Syam di RS,” tutupnya.
Dengan sakitnya Syam Abdul Jalil, lanjutnya, tidak akan mengganggu proses hukum kasus dugaan korupsi yang mengkibatkan kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar itu.
“Proses hukumnya tetap berjalan terus meskipun dirinya sementara sakit, tetapi perlu dilihat dulu apakah sakitnya itu parah atau tidak. Yang pasti tetap akan kami proses” ujarnya.
Saat ini Syam masih menjalani rawat inap di ruang Anggrek VIP nomor 6 setelah mengalami gagal ginjal.
Pada tanggal 3 Maret 2016 lalu, Syam Abdul Jalil akhirnya dijebloskan ke Rutan kelas II A Kendari setelah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Syam terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Kendari tahun 2012 silam senilai Rp.1,3 miliar, fakta itu terkuak dipersidangan Purbatin Hadi mantan Bendahara KPU Kota Kendari yang terlebih dahulu di tetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi. (A)
Penulis : Randi
Editor : Tahir Ose