Kejari Kendari Musnahkan 70 Gram Sabu-sabu

Pemkot Kendari Kukuhkan Pejabat Tanpa Izin Tertulis dari Mendagri
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 70 gram narkotika jenis sabu, di musnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Pemusnahan tersebut dilakukan di Rumah Sakit Abunawas Kota Kendari, Senin (6/2/2016), yang di saksikan langsung oleh pihak Kepolisian dan Rumah Sakit.

Pemkot Kendari Kukuhkan Pejabat Tanpa Izin Tertulis dari Mendagri
Ilustrasi

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kendari, La Haja mengatakan, sabu-sabu itu merupakan barang bukti dari tiga pelaku kejahatan yang kasusnya telah ingkra atau telah di putuskan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Kendari.

“jadi pemusnahan ini adalah barang bukti narkotika jenis sabu ini, merupakan barang bukti dari kasus yang di tangani oleh Kejari Kendari pada tahun 2016 lalu,” tuturnya, Senin (6/2/2017).

Dengan menggunakan Incenerator milik Rumah Sakit Abunawas Kota Kendari, lanjutnya, sabu-sabu seberat 70 gram tersebut di musnahkan dengan cara di bakar. Pemusnahannya pun di saksikan secara langsung oleh pihak Kepolisian dan pihak Rumah Sakit.

“Kenapa dimusnahkan di rumah sakit, karena saat ini Kejari Kendari maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari belum memiliki alat Incenerator. Seperti yang di miliki oleh rumah sakit,” ujarnya.

Pemusnahan ini sendiri, merupakan pemusnahan yang kesekian kalinya yang di lakukan oleh pihak Kejari Kendari dalam kasus narkotika.(B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini