ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe sampai saat ini belum bersedia menyampaikan hasil pemeriksaan oknum polisi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa (DD) di Desa Saburano, Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Oknum polisi diperiksa setelah sebelumnya disebut oleh Kepala Desa (Kades) Saburano, Abdul Rasyid. Sang kades sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi DD yakni turut terlibat pada beberapa unit proyek pekerjaan di desa yang belakangan ditemukan ada indikasi kerugian negara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Rekafit menyebut alasan kejaksaan hingga kini belum mengungkap hasil pemeriksaan oknum polisi karena terlebih dulu harus mempublikasi perkara hasil pemeriksaan.
“Kita rampungkan dulu semua agenda pemeriksaan kemudian dikoordinasikan dengan pimpinan lalu diekspos,” ungkapnya lewat sambungan telepon, Selasa (1/11/2022).
Dengan belum dibukanya hasil pemeriksaan oknum polisi tersebut, sehingga membuat kepastian mengenai peran personel Bhayangkara itu dalam pekerjaan proyek yang menggunakan DD untuk dua tahun anggaran belum pula diketahui sekarang.
Namun pada keterangan sebelumnya, Rekafit mengaku kalau saat pemeriksaan oknum kades sebagai tersangka mengatakan oknum polisi terlibat mengerjakan proyek pembangunan jalan usaha tani untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.
Selain itu, dalam upaya mendalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan DD di Konkep, Kejari Konawe juga memeriksa sejumlah pihak. Di hari yang sama pemeriksaan oknum polisi, jaksa penyidik ikut memeriksa pihak Dinas Pertanian Konkep, Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), serta pihak ketiga seperti pemilik toko tempat pembelian barang-barang kebutuhan proyek.
Kata Rekatif orang yang diperiksa dari Dinas Pertanian yakni kepala dinas (kadis) dan seorang kepala bidang (kabid). Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan informasi terkait peminjaman alat oleh oknum polisi saat pengerjaan proyek.
“Kalau dari BPMD diperiksa atas kebijakannya mengenai pekerjaan di desa,” katanya.
Rekafit mengatakan, dari hasil pemeriksaan beberapa pihak terkait, jaksa belum dapat menyimpulkan bahwa akan ada tersangka baru. Kata dia, jaksa harus menyelesaikan dulu perkara tersangka saat ini. Selanjutnya dilakukan perhitungan agar diketahui ada atau tidak kerugian negara dari keterlibatan pihak yang telah diperiksa tersebut. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma