ZONASULTRA.COM, RAHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan barang bukti (BB) hasil sitaan dari 103 perkara tidak pidana umum.
Kepala Kejari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan pemusnahan BB seperti narkotika jenis sabu sebanyak 7.657 gram dengan total 29 perkara.
“Kalau BB narkoba sebanyak 160 paket,” terang Kajari, saat pemusnahan BB di halaman Kejari Raha, Kamis (2/12/2021).
Lalu, senjata tajam (Sajam) hasil dari 12 perkara. Total BB 16 buah berupa parang dan busur.
Selain itu, pihaknya juga memusnahakan BB kasus persetubuhan dan cabul dengan jumlah 4 perkara. Jumlahnya 16 lembar aksesoris. Kata Agustinus pemusnahan sejumlah BB hasil sitaan negara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Raha. (C)
Kontributor: Nasrudin
Editor: Ilham Surahmin