ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga saat ini telah memeriksa 16 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
![ilustrasi dugaan korupsi](http://zonasultra.id/wp-content/uploads/2016/09/dugaan_korupsi_lagi_ilustrasi.jpg)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey mengatakan 16 saksi tersebut terdiri dari 14 Kepala Sekolah (Kepsek) TK/PAUD, serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Bau-bau dan satu orang staf Dinas Pendidikan Kota Bau-bau.
“Jadi semuanya telah diperiksa sebagai saksi. Saat ini penyidik sementara melakukan gelar perkara terkait kasus itu,” tuturnya.
Gelar perkara tersebut, lanjut Janes untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) PUD Kota Baubau, yang dalam pengadaaan alat permainan edukatif (APE) di Kota Baubau tahun 2015 diduga bermasalah itu.
“Gelar perkara itu dilakukan untuk memastikan adanya indikasi melawan hukum. Yang pasti, kasus ini masih sementara ditangani, tunggu saja ya,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya ditangani oleh pihak Kejari Baubau, namun setelah masuk tahap penyidikan, kasus ini beralih ke Kejati Sultra. Jaksa memperkirakan ada sekitar Rp 300 juta anggaran yang diduga diselewengkan. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati