Kembangkan Potensi Obat Tradisional, UHO Teken MoU dengan BPOM Kendari

Kembangkan Potensi Obat Tradisional, UHO Teken MoU dengan BPOM Kendari
Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, di salah satu hotel kota Kendari, pada Selasa (13/12/2022).

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangani kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, di salah satu hotel di Kendari, Selasa (13/12/2022).

Rektor UHO Muhammad Zamrun Firihu menyebut, MoU ini bertujuan untuk menggali potensi obat tradisional yang ada di Sultra.

“Memang dulu kita sudah melakukan penelitian tanaman obat-obatan, jadi mudah-mudahan semua tanaman obat yang ada di Sultra paling tidak kita bisa melahirkan satu yang bisa dibawa sampai dengan proses profesi dan juga pemasaran,” katanya saat diwawancara.

Setelah melakukan MoU dengan BPOM Kendari ini, nantinya akan ditindaklanjuti dalam bentuk penelitian tanaman obat yang akan dilakukan oleh para peneliti UHO.

“Sehingga, bisa menghasilkan satu produk yang baik,” ujarnya

Di tempat yang sama, Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau menjelaskan, MoU tersebut merupakan kesepakatan dua pihak yang tentunya ada unsur pengawasan obat dan makanan serta unsur perguruan tinggi terkait tridharma.

“MoU ini sebenarnya mengkoneksikan kepentingan tridharma dan kepentingan ke pengawasan obat dan makanan. Jadi bagaimana perguruan tinggi tridharma tentang penelitian dan pengabdian masyarakat bisa melakukan pengawasan obat dan makanannya,” jelasnya

Hal itu bisa dilakukan dalam bentuk memberikan edukasi terkait penggunaan obat herbal dan penelitian obat-obatan, serta mahasiswa juga pada saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) bisa memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.

“Hal ini agar ada akselerasi dan hasil pengawasan bisa lebih efektif,” ucapnya. (B)

 


Kontributor: Sutarman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini