ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang gadis warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berusia 17 tahun diperdaya seorang pria bertato berinisial NA (17). Perempuan yang masih duduk di bangku sekolah tersebut dicabuli sebanyak tiga kali.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandonga AKP I Ketut Arya Wijanarka menjelaskan, keduanya berkenalan lewat whatsapp. Tak berapa lama, sang wanita ini mengeluhkan motornya rusak, ketika itu tersangka langsung menyambut keluhan korban.
NA menawarkan bantuan agar motor tersebut diperbaiki oleh temannya. Merasa berjasa, tersangka kemudian mengajak korban untuk berjalan-jalan ke Jembatan Teluk Kendari dan korban pun bersedia.
Tanggal, 31 Oktober 2020 keduanya pun menjalani kencan pertama di Jembatan Teluk Kendari. Sepulangnya, tersangka melancarkan aksinya. Korban dibawa di semak-semak di Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan badan, namun korban menolak, tersangka langsung memukul kepala korban menggunakan helem hingga pingsan. Korban kemudian tersadar dan celananya sudah terlepas,” ungkap AKP Arya melalui telepon, Jumat (6/11/2020).
Usai mencabuli, tersangka mengancam akan menghabisi nyawa korban jika melaporkan kejadian itu kepada siapapun. Karena di bawah tekanan, korban mudah saja dibawa korban ke Konawe. Aksi bejat itu dilakukan lagi sebanyak dua kali.
Di Unaaha tersangka mengajak korban ke penginapan, dan menyetubuhi korban. Dari Konawe bukannya dibawa pulang ke rumah orang tua korban, tersangka malah membawa gadis itu ke hutan Mangrove depan Same Hotel Kendari dan melakukan aksi yang sama.
Baca Juga :
Dua Tersangka Pencabulan di Buton Masih Buron
“Setelah kejadian ketiga, korban melapor ke orang tuanya tentang peristiwa yang dialaminya. Ibu korban lalu membuat laporan ke polsek 2 November dan kami melakukan penyelidikan,” tambah Arya.
Penyelidikan pun membuahkan hasil, tersangka akhirnya dibekuk hanya dua hari setelah dilaporkan di tempat kerjanya di Wonggeduku, Kabupaten Konawe pada 4 November 2020 sekitar pukul 12.00 wita. Tersangka laku digelandang di Mapolsek Mandonga.
“Tersangka kami sangkakan melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” pungkas dia. (a)