ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seluruh kepala daerah non definitif yang saat ini memimpin kabupaten yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki kewenangan untuk melakukan perombakan jabatan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.
Kewenangan ini diberikan kepada bupati non definitif sejak adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur SKPD yang mengharuskan setiap daerah melakukan evaluasi dan konsultasi terkait pembentukan organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru.
Pj Bupati Muna Barat (Mubar) Rony Yakob Laute saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut menjelaskan jika kewenangan dirinya sebagai bupati non definitif saat melakukan rencana perombakan atau pergeseran, assesment hingga pelelangan jabatan tetap melaporkan terlebih dahulu ke Gubernur Sultra Nur Alam untuk mendapatkan penjelasan apakah diizinkan atau tidak untuk melakukannya.
“Ya, kita ini bukan definitif, apa apa terkait kebijakan seperti ini kita tetap melapor ke pimpinan sebagai perwakilan pusat di daerah, nanti setelah ada keputusan baru dapat kita lakukan tidak lanjut,” ungkap Rony ditemui usai acara penyerahan DIPA tahun 2017 di Kantor Gubernur Sultra, Senin (19/12/2016).
Kepala Biro Layanan Pengadaan (BLP) Setda Sultra ini menjelaskan, sejauh ini ia melihat khusus Pemkab Mubar kemungkinan hanya akan diberikan assesment ketimbang dilakukan pergeseran dan lelang jabatan. Adapun jumlah SKPD yang terbentuk sekitar 30 perangkat daerah.
Ditemui di tempat terpisah, Kepala Biro Organisasi Setda Sultra Syahruddin Nurdin mengatakan, bagi kepala daerah non definitif telah diberikan kewenangan dalam surat keputusan penetapan untuk segera mengevaluasi dan merampungkan OPD termasuk melakukan pergeseran, assesment dan pelelangan jabatan.
Meski begitu, bagi bupati non definitif yang akan mengusulkan pergatian dan pergeseran jabatan harus terlebih dulu melaporkan usulan tersebut secara tertulis kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diberikan persetujuan.
“Iya jadi bagi daerah yang dipimpin oleh Pj dan Plt sudah seperti itu aturannya,” kata dia. (B)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati