ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kode wilayah Kecamatan Nambo telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan begitu Nambo telah resmi menjadi kecamatan secara administrasi.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyambut baik penerbitan kode wilayah Nambo. Dengan begitu, Nambo resmi menjadi kecamatan baru di Kota Kendari.
“Kami sudah dapat informasinya sejak 28 Mei lalu. Kode Wilayahnya (Kecamatan Nambo) sudah keluar yang merupakan hasil pemekaran Kecamatan Abeli berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang pembentukan Kecamatan Nambo. Bahkan camatnya sudah dikukuhkan per 31 Mei kemarin,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.
Sulkarnain yakin, pembentukan Kecamatan Nambo dapat memangkas alur pelayanan kepada masyarakat. Terutama dalam mengurus Adminsitrasi Kependudukan (Adminduk).
Menurutnya selama ini, warga Nambo kerap dilanda kebingungan ketika hendak mengurus masalah adminduk seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), Kartu Keluarga (KK), apakah harus mengurus di Kecamatan Abeli atau Nambo.
Jadi mereka sudah tidak perlu risau lagi, karena Masyarakat sudah bisa mengurus administrasinya di Kantor Kecamatan Nambo.
Perlu diketahui, Kode Wilayah Kecamatan Nambo berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemendagri Nomor : 138.5/3005/BAK tentang penyampaian kode dan data administrasi pemerintahan adalah 74.71.11 yang terdiri dari enam kelurahan yaitu Kelurahan Tobimeita (74.71.11.1001), Petoaha (74.71.11.1002), Nambo (74.71.11.1003), Bungkutoko (74.71.11.1004), Sambuli (74.71.11.1005), dan Kelurahan Tondonggeu (74.71.11.1006).
Penulis : M17
Editor: Ilham Surahmin