Kontraktor Kantor Bupati Konut Akhirnya Ditahan

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut), Senin (22/6/2015). Kali ini yang ditahan adalah Siodinar, yang berperan sebagai rekanan pada proyek multi yeard tersebut.

Siodinar diduga telah menerima kelebihan uang pembayaran sebesar Rp 2,3 miliar dari total anggaran senilai Rp.4,7 miliar dari pihak Pemda Konut selaku kuasa pengguna anggaran.

Menurut Supardi, staf penyidik pidana khusus Kejati Sultra mengatakan bahwa tersangka telah ditahan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan maka dengan didukung oleh bukti-bukti yang kuat, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka dan kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari,” kata Supardi kepada awak zonasultra.id.

Penahanan tersebut dilakukan setelah pihak Kejati setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kelebihan pembayaran dan menyalahi kontrak kerja, sehingga menimbulkan kerugian Negara.

Sebelumnya, tahun 2014 lalu Kejati Sultra telah menahan dua tersangka yakni, Alimuddin, mantan kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Konawe Utara dan Syamsul Muttaqim, kepala Bidang Pemerintahan Konawe Utara. Keduanya pun kini sedang berada di Rutan Kendari.

Data yang diperoleh zonasultra.id, proyek multi yeard tersebut dianggarkan Rp.15.854.723.900 yang dibagi dalam dua tahap dari tahun 2018-2010. Tahap pertama 2008 sebesar Rp. 7.357.423.900, lanjutan tahap pertama 2009 kembali dianggarkan sebesar Rp. 2.497.800.000. Sedangkan pada tahap dua dianggarkan sebesar Rp. 5.999.500.000.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Voni Bintang Nusantara dengan direktur Arnold Lili. Oleh kontraktor mengerjakan proyek tersebut tanpa melalui proses tender atau melalui penunjukkan langsung.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini