Korupsi Rp150 Juta, Anak Mantan Bupati Konut Terancam Penjara

Korupsi Rp150 Juta, Anak Mantan Bupati Konut Terancam Penjara
KASUS KORUPSI - Rusmin Nuriadin (RN) mengenakan baju tahanan di Polda Sulawesi Tenggara, Senin (20/8/2018). PNS Konawe Utara itu terlibat kasus korupsi. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Rusmin Nuriadin (RN), salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda)
Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam 4 tahun penjara akibat menerima dana aliran korupsi.

Rusmin yang juga putra mantan Bupati Konut Aswad Sulaiman itu menjadi tersangka sudah ditahan di Polda Sultra sejak Kamis (16/8/2018) lalu.

dia dikenakan pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan ke dalam UU RI nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembertasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan mengatakan RN diduga ikut menerima aliran dana dari tersangka sebelumnya yang sudah divonis pengadilan. Dana yang diterima Rusmin diduga mencapai Rp150 juta.

Empat tersangka sebelumnya yang sudah diproses yakni Amirudin Supu selaku Kepala Dinas Kehutanan/Kuasa Pengguna Anggaran tahun anggaran (TA) 2015, Muhamadu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad selaku kontraktor, Lili Jumartin dan pemeriksa barang, Zaenab.

“Yang bersangkutan (RN) adalah pegawai negeri sipil Kantor Penghubung Kabupaten Konawe Utara di Kendari. Dia sangat dekat dengan pejabat daerah. Jadi cukup mempunyai kewenangan untuk bisa mengintervensi proyek-proyek yang ada,” ujar Ferry di ruang Media Center Polda Sultra, Senin (20/8/2018).

Total kerugian negara dalam kasus tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sultra mencapai Rp935.662.500.- Kata Ferry, kepolisian berharap uang senilai itu dapat dikembalikan ke Negara.

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Polda Sultra AKBP Agus Sugiarsa mengatakan, RN menjadi tersangka atas korupsi pada proyek pengadaan bibit Eboni dan Bayam, serta proyek untuk perencanaan lokasi penanaman Jati.

Nilai proyek ini mencapai Rp, 1,5 Miliar lebih yang bersumber dari dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Kehutanan Kabupaten Konut, tahun anggaran 2015.

Agus menambahkan, RN selalu kooperatif ketika menjalani proses hukum dan selalu memenuhi panggilan penyidik.

Barang bukti yang turut disita adalah satu lembar kwitasi nominal Rp 205 juta, satu kwitansi nominal Rp 205 Juta, dan satu lembar foto kopi slip bank dengan nominal Rp 10 juta.

“Tentang tersangka baru, kita tunggu perkembangan penyidikan berikutnya karena ini masih ada pengembangan yang dilakukan penyidik,” ujar Agus. (A)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdul Saban