ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga saat ini belum menerapkan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari Muhammad Rizal mengatakan, pembuatan KIA belum dilakukan tahun ini. Kemungkinan akan mulai diberlakukan pada 2017 mendatang.
“Untuk saat ini baru Kabupaten Konawe yang menjadi daerah percontohan penerapan KIA, Kota Kendari sendiri kemungkinan akan diterapkan 2017 mendatang,” kata Rizal ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/10/2016) sore.
Ia mengatakan, berdasarkan keputusan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, bahwa usia untuk mendapatkan KIA itu mulai 0 bulan sampai 17 tahun. Adanya KIA dapat membantu anak dalam mendapatkan perlindungan.
Selain itu, kata Rizal, anak juga akan mendapatkan pelayanan publik yang menjadi haknya sebagai warga neraga.
“Misalnya ketika anak bepergian, ia bisa menggunakan kartu itu sebagai identitasnya,” kata Rizal.
Namun, ia sendiri belum mengetahui bagaimana bentuk pembuatan kartu identitas tersebut entah dilakukan perekaman atau lainnya. (B)
Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Jumriati