KPK Kembali Periksa Direktur AHB dan Notaris PPAT

KPK Kembali Periksa Direktur AHB dan Notaris PPAT
PEMERIKSAAN KPK - Jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Humas KPK. Direktur PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB)+ dijadwalkan diperiksa kembali Kamis (15/9/2016). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
KPK Kembali Periksa  Direktur AHB dan Notaris PPAT
PEMERIKSAAN KPK – Jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Humas KPK. Direktur PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB)+ dijadwalkan diperiksa kembali Kamis (15/9/2016). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Direktur PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB) Ahmad Nursiwan dan Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Andi Nurmadiyanthie kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (15/9/2016).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi untuk tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (15/9/2016).

Sebelumnya Nursiwan dan Andi telah diperiksa KPK di Jakarta. Saat ini penyidik masih mendalami  proses pengajuan IUP yang bermasalah itu.

(Artikel Terkait : Lagi, KPK Periksa Direktur PT. AHB dan PT. Billy Terkait Prosedur Izin)

Pasalnya Gubernur Sultra tersandung kasus dugaan korupsi terkait IUP di lokasi Kabupaten Bombana dan Buton. Diduga izin yang dikeluarkan Nur Alam menyalahi aturan-aturan yang berlaku dan Ia mendapat imbal balik dari izin yang dikeluarkannya.

Nur Alam resmi menjadi tersangka 23 Agustus atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014.

(Artikel Terkait : Usut Dugaan Korupsi Nur Alam, KPK Periksa Direktur Untung Anaugi dan Sejumlah Pengusaha)

Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini