ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ratu Rita Akil untuk tersangka suap Samsu Abdul Umar Samiun. Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton tahun 2011 di MK.
“Yang bersangkutan Ratu Rita, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samsu Umar Abdul Samiun,” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati pada Rabu (23/11/2016).
Selain Ratu Rita, penyidik lembaga anti rasuah ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staff hukum BCA, Posma Paido Tua Sarumpaet. Hingga saat ini penyidik KPK masih melakukan upaya untuk mengusut kasus dugaan suap yang dilakukan Umar Samiun.
Sebagai informasi, Umar ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton tahun 2011. Kasus yang menjerat politikus PAN ini merupakan pengembangan perkara berdasarkan putusan inkracht kasus suap bekas Ketua MK Akil Mochtar.
Dalam putusan itu, Akil menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Umar Samiun yang diduga untuk pengurusan sengketa di MK. Uang Rp 1 miliar tersebut dikirim ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan yang dimiliki istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Samsu Umar dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (B)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose