KPU Belum Bahas Soal Usulan Kada dari Golkar dan PPP

Keadaan ini tentu membuat bingung para kandidat-kandidat yang bakal bertarung dalam bursa pemilihan kepala daerah serentak yang akan berlangsung pada Desember 2015 mendatang. Pihak Komisi Pemilihan U

Keadaan ini tentu membuat bingung para kandidat-kandidat yang bakal bertarung dalam bursa pemilihan kepala daerah serentak yang akan berlangsung pada Desember 2015 mendatang. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga hingga saat ini belum menerbitkan surat edaran (SE) terkait pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU Daerah.
Padahal surat tersebut sangat dibutuhkan oleh para kandidat-kandidat yang bakal menggunakan Golkar dan PPP sebagai kendaraan politik mereka.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU RI, Arief Budiman. Arif mengungkapkan saat ini pihaknya masih fokus dalam pembahasan 10 rancangan PKPU yang akan diterbitkan sebagai pedoman Pilkada. Dari 10 rancangan PKPU tersebut, tiga di antaranya telah tuntas dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR dalam hal ini Komisi II.
“Yang sudah tuntas itu PKPU tentang Tahapan, Jadwal dan Program, PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih, serta PKPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, PPS, dan KPPS,” kata Arief, Selasa (14/4/2015).
Dikatakan, setelah konsultasi tiga PKPU itu, selanjutnya akan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM), penyelenggara Pemilu dapat menggunakannya sebagai pedoman pelaksanaan Pilkada.
“Nah, itu juga nanti akan dijadikan pedoman dalam merekrut PPK, PPS di tingkat desa/kelurahan maupun KPPS di tempat-tempat pemungutan suara (TPS) pada pertengahan April mendatang,” tambahnya.
Kembali ke konflik Golkar dan PPP, Arief menegaskan saat ini pihaknya belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kepengurusan siapa yang bakal digunakan dalam pengusulan kandidat bakal calon kepala daerah nantinya. Namun, demikian, hal itu bukan berarti penyelenggara Pemilu lamban bersikap, meski pendaftaran bakal calon direncanakan sudah akan dibuka 26-28 Juli mendatang.
“Belum ada surat edaran, saat ini kita akan selesaikan dulu PKPU. Nah, kalau PKPU sudha diundangkan baru kita bahas aturan main seperti apa yang jelas untuk diikuti,” tutupnya. (Iman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini