ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Bombana tak dapat memenuhi rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 TPS Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bombana 2017.
Berita Terkait : Panwaslih Rekomendasikan PSU di Lima TPS di Bombana
Ketua KPU Bombana Arisman mengatakan, rekomendasi Panwaslih sudah diterima. KPU Bombana sudah melakukan tindak lanjut dengan kesimpulan tidak dapat dilakukan PSU.
“Dari lima TPS itu tidak ada yang bisa di-PSU kerena unsur-unsur mekanismenya tidak terpenuhi. Berdasarkan peratutan KPU nomor 10 tahun 2015 pasal 60 itu tidak terpenuhi tentang penanganan PSU,” kata Arisman melalui telepon selulernya, Senin (20/2/2017).
Dengan alasan tersebut KPU telah memberikan jawaban kepada Panwaslih bahwa tidak dapat dilakukan PSU. Arisman memastikan dari 326 jumlah TPS di Bombana, tidak ada satupun yang di-PSU.
Saat ini, proses Pilkada Bombana terus berlanjut. Kata Arisman, KPU Bombana sedang mempersiapkan pleno tingkat kabupaten yang akan dilaksanakan pada 22 Februari 2017.
Baca Juga : 18 Kotak Suara Asal Poleang Utara Kosong
Sebelumnya, Panwaslih Bombana merekomendasikan agar KPU melakukan PSU di TPS 01 Lamoare, TPS 01 dan 02 Marampuka, dan TPS 01 Lemo di Kecamatan Poleang Tenggara. Satu TPS lainnya masuk di wilayah Kecamatan Rarowatu yakni TPS 02 Tahiite (A)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki