ZONASULTRA.COM,LAWORO – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Muna Barat menghimbau warga setempat mengurus identitas kependudukan bagi mereka yang belum memilikinya.
Himbauan tersebut dilakukan karena berkaitan dengan hak politik yang akan disalurkan warga pada pemilihan kepala daerah Muna Barat yang akan di helat 2017 mendatang.
Hal itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 8 tahun 2016 bahwa warga yang memenuhi syarat untuk memilih harus memiliki identitas kependudukan.
“Identitas kependudukan yang dimaksud adalah E-KTP. Jadi bila tidak punya identitas kependudukan maka secara otomatis tidak bisa memilih,” jelas Kordinator Divisi Program dan Data KPUD Mubar, Alirun Asa, Selasa (04/10/16).
Apabila warga tidak memiliki E -KTP lanjut Alirun warga harus memiliki surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
“Agar warga tidak kehilangan hak pilih maka harus mengurus surat keterangan dari Disdukcapil Mubar,” kata Alirun.
Selain itu lanjut Alirun,hasil laporan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih banyak warga Mubar yang tidak memiliki E-KTP. Karena itu, kata Alirun, nama- nama warga yang tidak punya E-KTP tersebut akan dimasukkan dalam Model AC KWK.
“Nama -nama tersebut akan disampaikan kepada Disdukcapil, agar dikomunikasikan dengan Pemerintah Desa masing masing,” ujarnya. (B)
Reporter : Laode Pialo
Editor : Tahir Ose