ZONASULTRA.COM, KENDARI – Laporan dugaan suap tiga komisioner KPU Kendari kini sedang diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra). Masing-masing diduga menerima aliran dana suap Rp 100 Juta.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan KPU mempercayakan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan. Terkait adanya pengakuan staf KPU dalam bentuk rekaman audio maka butuh pembuktian.
“Sebenarnya saya tidak terlalu percaya dengan isu-isu itu. Sebagai aparat di atasnya kami memantau pekerjaan KPU Kendari dalam Pemilihan Walikota 2017 cukup profesional yang selalu melibatkan pasangan calon dan panwas. Penyelenggaraannya juga secara terbuka,” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah di Kendari, Rabu (1/3/2017).
Sampai saat ini KPU Sultra masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun demikian jika KPU Kendari memang terbukti menerima suap maka harus segera disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
(Berita Terkait : Bawaslu Proses Laporan Dugaan Suap KPU Kendari dan Panwaslih)
Lanjut Dayat, yang harus difokuskan KPU Kendari saat ini adalah mempertanggungjawabkan kerja-kerjanya. Bentuknya yang pertama adalah mempersiapkan jawaban terhadap pokok perkara di sidang sengketa Mahkamah Konstitusi dan kedua adalah meluruskan tudingan-tudingan yang ada.
Sebelumnya, Bawaslu Sultra telah menerima bukti rekaman pembicaraan salah satu staf KPU Kendari. Dalam rekaman yang disebut-sebut menerima suap adalah komisioner KPU Kendari Hayani Imbu, Abdul Wahid Daming, Zainal Abidin, dan Ketua pengawas pemilihan (Panwaslih) Alasman Mpesau. (B)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor Tahir Ose