ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kurir narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan Lapas Kelas II A Kendari bernama Sultan (39) tidak berkutik saat ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kendari. Ditangan pelaku ditemukan sabu seberat 475 gram siap edar.
Pria tersebut diketahui sebagai security di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari. Sultan ditangkap di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (31/8/2021) pukul 21.30 Wita.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto menjelaskan, penangkapan Sultan berawal dari informasi warga setempat terkait adanya transaksi narkoba. Saat diperiksa pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang wanita.
“Pelaku mendapat keuntungan Rp10 juta jika berhasil mengantar barang haram tersebut,” jelas Didik, Kamis (2/9/2021).
Saat pengembangan diketahui wanita tersebut merupakan suruhan dari salah satu narapidana Lapas Kelas II A Kendari atas nama Muhlis. Pelaku diperintahkan untuk mengantarkan sabu tersebut kepada pelanggan.
Naas pelaku ditangkap polisi sebelum membawa barang haram tersebut. Kini pelaku ditahan di Polres Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp belum memberikan keterangan terkait hal itu.
“Sabar ya dinda lagi ada tamuku,” singkatnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. (a)
Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin